Assalamualaikum sahabat whoopys! apa kabar? semoga selalu dalam lindungan Allah SWT ya! aamiin! :)
Nah, kali ini mimin mau share seputar bagaimana cara mengurus SIM yang hilang. SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan hal yang sangat penting dan sangat wajib kita miliki ketika kita ingin berkendara di jalan raya, tanpa adanya SIM, maka kita dapat dikategorikan sebagai warga negara yang melanggar peraturan, karena seharusnya jika kita belum memiliki SIM maka kita tidak diperbolehkan untuk berkendara di jalan raya. Jika bersikeras, maka kita akan dikenakan sanksi oleh pihak berwenang, dalam hal ini adalah POLRI sebagai institusi penyelenggara administrasi SIM, dan kita nantinya akan dikenakan sanksi tilang, sesuai pasal pelanggaran yang ada pada Undang-Undang Lalulintas No. 22 Tahun 2009.
Nah, kali ini mimin mau share seputar bagaimana cara mengurus SIM yang hilang. SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan hal yang sangat penting dan sangat wajib kita miliki ketika kita ingin berkendara di jalan raya, tanpa adanya SIM, maka kita dapat dikategorikan sebagai warga negara yang melanggar peraturan, karena seharusnya jika kita belum memiliki SIM maka kita tidak diperbolehkan untuk berkendara di jalan raya. Jika bersikeras, maka kita akan dikenakan sanksi oleh pihak berwenang, dalam hal ini adalah POLRI sebagai institusi penyelenggara administrasi SIM, dan kita nantinya akan dikenakan sanksi tilang, sesuai pasal pelanggaran yang ada pada Undang-Undang Lalulintas No. 22 Tahun 2009.
Merunut pada pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi) berdasarkan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG SURAT IZIN MENGEMUDI, yaitu Pasal I (4) yaitu, "...tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan Pengemudi menurut ayat 6 adalah "...orang yang mengemudikan Ranmor di Jalan yang telah memiliki SIM" Jadi, kalo kalian tidak punya SIM, ya jangan dulu mengemudi di jalan raya, karena sudah ada peraturannya, dan jika kalian sudah cukup umur, segeralah membuat SIM, bikinnya juga nggak ribet kok, yang penting kalian sudah bisa mengendarai kendaraan sesuai peraturan dan keselamatan jalan.
Karena begitu pentingnya SIM ini, maka tidak ada alasan untuk tidak membawa atau bahkan sampai kehilangan, karena jika kita tidak apik merawat SIM ini, maka akan ribet urusannya kalo sampe kena tilang sama Polisi. Tapi bagi kalian yang terlanjur kehilangan SIM, karena yang namanya musibah kan nggak ada yang tahu, terkadang kita sudah apik ngerawatnya, eh tetep aja ilang karena ketidaksengajaan, karena dompet jatuh, lupa nyimpen, ada yang nyuri dll.
Mungkin ketika SIM hilang, sebagian dari kalian berpikir, wah.. bakal ribet banget nih ngurusnya, harus ke kantor polisi lagi, harus tes lagi, belum kalo ada pungli dan lain-lain, ribet pokoknya. Tenang!! jangan dulu berpikir seperti itu, ngurus SIM hilang itu nggak seribet seperti yang kita bayangkan kok guys. Prosedurnya cukup mudah dan cepat, ditambah lagi sekarang Polri sudah semakin profesional, nggak ada unsur-unsur pungli, kalopun ada, silahkan langsung laporkan saja. Selain itu, hal yang perlu diingat adalah, jangan sekali-kali pake CALO! Asli, jangan pake yang ginian, karena bisa bikin dompet kalian bobol, dan nggak sepadan kalo kita yang ngurus sendiri. Mending kalian urus sendiri langsung. Selain lebih murah, juga kalian dapat pengalaman buat ngurus SIM yang kebetulan hilang.
Oke, berikut adalah cara mengurus SIM yang hilang tahun 2018. Sebenernya kalo mengacu kepada peraturan yang berlaku, di Pasal 255 PP 44/93 tentang peryaratan mengurus SIM hilang atau rusak sudah diatur, yaitu :
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up);
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM;
c. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI);
d. Melakukan pengisian formulir permohonan;
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM;
c. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI);
d. Melakukan pengisian formulir permohonan;
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sedangkan berdasarkan pengalaman mimin yang pernah mengurus SIM hilang ini, sebenernya cukup mudah kok, hampir sama prosedurnya dengan diatas, hal yang harus kalian lakukan adalah :
a. Membuat dulu surat kehilangan di polsek terdekat, bisa juga di polsek tempat kejadian perkara kehilangan. Caranya gimana? Silahkan kalian bilang langsung ke petugas piket atau jaga, lalu kalian akan diarahkan untuk membuat surat kehilangan, nanti kalian akan ditanya kronologi kejadian kehilangan, kalo ada berikan fotokopi SIM yang hilang, kalo nggak ada ya nggak apa-apa. Biayanya berapa? gratis tis!! kalo ada yang minta, bilang aja "bukannya gratis ya pak?" atau kalo bisa, setelah bikin, jangan bilang "berapa ya pak biayanya?" langsung aja bilang "Terimakasih pak!"..
b. Selanjutnya, kalian pergi ke Polres untuk mengurus kehilangan SIM, nanti kalian pergi ke bagian pelayanan SIM. Tapi kalo bisa, kalian fotokopi dulu KTP, yang asli juga dibawa, trus pergi aja langsung kebagian kesehatan, silahkan cari aja di lingkungan Polres, biasanya ada. Untuk biaya kesehatan ini Rp. 30.000. Nah, ketika mau cek kesehatan, nanti kalian diminta fotokopi KTP, kalo bisa sekalian lampirkan surat kehilangan, bilang aja mau ngurus SIM hilang.
c. Lalu, kalian pergi kebagian pelayanan SIM, trus berikan lampiran surat kehilangan, fotokopi KTP dan hasil cek kesehatan yang udah di berkas sama petugas kesehatannya ke bagian loket pendaftaran yang ada diluar (tergantung tempat juga), nanti kalian bakal dikasih akses buat masuk kedalem gedung, trus kasihin ke petugas yang ngurus SIM nya (nanti diarahkan).
d. Kalo udah, kalian nanti bakal disuruh nunggu sebentar, kalo datanya cepet, paling cuma setengah jam atau 15 menit (tergantung antrian) kalian bakal dipanggil dan dikasih nomor antrian, nomor antriannya ini masuknya ke bagian perpanjangan.
e. Setelah itu, kalian akan dipanggil petugas pembayaran, nanti bayar disitu. Harganya berapa? berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 harga penerbitan SIM perpanjangan itu Rp.75.000. Jika sudah membayar, kalian harus menyerahkan berkas yang sudah diurus oleh pihak terkait untuk diberikan kepada loket atau begian entry data, nanti kalian akan disuruh ngisi format khusus di lembar biru. Kalo udah di isi, silahkan serahkan kembali ke bagian entry data tadi. Kalo udah, nanti kalian disuruh nunggu antrian.
f. Setelah menunggu, kalian akan dipanggil berdasarkan nomor antrian (biasanya nomor antrian perpanjangan bukan yang SIM baru), trus akan dilakukan pemotretan ulang. Setelah pemotretan, tinggal tunggu SIM jadi. beres deh.. :D *Tambahan : nanti ketika sudah jadi, kalian akan ditawari pake dompet SIM apa enggak, harganya Rp. 10.000, bentuknya kayak foto diatas. Jadi, setelah di total, biaya untuk mengurus SIM ini sekitar Rp. 115.000.
Segitu saja postingan kali ini, jika ada pertanyaan, silahkan tinggalkan di kolom komentar! :D dan jangan lupa jadilah pelopor keselamatan berkendara!