Monday, 30 June 2014

CONTOH LAPORAN OBSERVASI MATA KULIAH SISPEMDA (DINAS PETERNAKAN, PERIKANAN DAN KELAUTAN) KAB. CIANJUR

            Hallo sobat whoopys, kali ini admin akan posting tentang contoh laporan observasi mengenai Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan yang ada di kabupaten Cianjur. sebenarnya ini adalah tugas yang admin kerjakan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Daerah. Nah, bagi sobat whoopys yang kebetulan punya tugas yang sama, ato ingin melihat struktur cara pengerjaannya, berikut admin berikan contoh nya,, mungkin bisa bermanfaat dan berguna bagi sobat whoopys, bila sobat whoopys ingin copy paste tolong ijin dulu kepada admin.. dan selalu sertakan nama penulis nya.. laporan observasi ini ditulis oleh : Febri Fajar Pratama. dan juga sertakan sumber blog nya... :) bagi yg butuh file nya.. silahkan bisa di download disini Data Makalah Sispemda 


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

            Indonesia merupakan Negara yang besar, terdiri dari ± 17.000 pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Kemudian menurut Koentjaraningrat, beliau menyebutkan bahwa Indonesia terdiri dari 250 suku bangsa dan 300 bahasa. Betapa luas dan kaya nya Indonesia. Maka dari itu, perlu lah ada sebuah pemerintahan yang bisa menyatukan keberagaman suku bangsa, adat, bahasa, dan juga menyatukan semua pulau yang ada di Indonesia agar bersatu menjadi satu Negara yang kuat dan berlandaskan Pancasila. Di dalam UUD 1945 yang sudah diamandemen, BAB I tentang Bentuk dan Kedaulatan Negara, ayat 1, disebutkan bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”

            Negara kesatuan Indonesia memiliki wilayah yang luas, yang terbagi kedalam wilayah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota. Kesemua wilayah tersebut merupakan bagian dari wilayah Indonesia yang diberikan kewenangan untuk dapat memberdayakan daerahnya sendiri yang disebut dengan Otonomi Daerah. Landasan hukum tentang Otonomi Daerah ada di dalam UUD 1945 pasal 18, 18A, dan pasal 18B, Undang-undang No. 5 Thn. 1974, Undang-undang  No. 22 Thn. 1999 dan Undang-undang No. 32 Thn. 2004. Di dalam pasal 18 (1) disebutkan tentang Otonomi Daerah, yaitu : “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang.” Tentang pengertian Otonomi Daerah lebih lanjutnya dijelaskan di dalam Undang-undang No. 32 Thn. 2004 yang berbunyi : “Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun daerah Otonom, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

            Di dalam Otonomi daerah, ada prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yaitu :
1.      Desentralisasi, adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan RI.
2.      Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
3.      Tugas Pembantuan, adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.

Berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah tersebut, wilayah daerah provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur yang menjabat sebagai kepala wilayah dan kepala daerah dan menganut 2 asas sekaligus, yaitu desentralisasi dan juga dekonsentrasi, hal ini dikarenakan daerah provinsi tidak menganut otonomi daerah murni dan hanya merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam melimpahkan wewenang kepada daerah provinsi. Kemudian setelah daerah provinsi, ada daerah kabupaten dan kota. Daerah kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati yang bertindak sebagai kepala daerah, dan walikota di tingkat kota. Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah murni dilaksanakan di tingkat Kabupaten dan Kota, karena bila dilaksanakan di tingkat provinsi akan terjadi disintegrasi.

Dalam struktur pemerintah daerah, baik itu daerah provinsi, kabupaten dan juga kota, ada perangkat daerah seperti badan-badan dan juga dinas-dinas terkait yang bertugas untuk melaksanakan urusan pemerintah daerah. Di Kabupaten Cianjur sendiri terdapat 17 Dinas, yaitu :
1.      Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan;
2.      Dinas Kebersihan dan Pertamanan;
3.      Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
4.      Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
5.      Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
6.      Dinas Kesehatan;
7.      Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
8.      Dinas Pekerjaan Umum Binamarga;
9.      Dinas Pendidikan;
10.  Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
11.  Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan;
12.  Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika;
13.  Dinas Perindustrian dan Perdaganan;
14.  Dinas Perpajakan Daerah;
15.  Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura;
16.  Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
17.  Dinas Tata Ruang dan Permukiman.

Dari ke-17 Dinas tersebut, penulis akan membahas lebih lanjut tentang Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan yang ada di Kabupaten Cianjur. Penulis sudah melakukan observasi penelitian ke Dinas terkait yang berhubungan dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan yang meliputi, struktur organisasi, program dinas jangka panjang, dan jangka pendek, visi dan misi dan tugas-tugas dari masing-masing jabatan yang ada di dinas tersebut.

1.2 Rumusan Masalah

            Beberapa permasalahan yang akan dibahas penulis dalam laporan ini adalah sebagai berikut :
a.       Bagaimana sejarah singkat dari dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan?
b.      Apa Visi dan Misi dari dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan?
c.       Bagaimana Struktur Organisasi dari Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan yang ada di Kabupaten Cianjur?
d.      Apa saja tugas-tugas dari masing-masing jabatan yang ada di dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan?
e.       Apa saja program dinas nya, dalam jangka panjang, dan jangka pendek?

1.3 Tujuan Penulisan dan Penelitian

Tujuan dari penulisan laporan dan penelitian  ini, yaitu :
1.      Untuk memenuhi tugas dari Mata Kuliah Sistem Pemerintahan daerah.
2.      Agar para pembaca mengetahui Susunan Organisasi dan Tata Kerja dari Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan yang ada Di Kabupaten Cianjur.
3.      Untuk mengetahui visi dan misi dari Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan beserta sejarah singkat nya.
4.      Untuk mengetahui struktur organisasi yang ada di Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan beserta tugas-tugas dari masing-masing jabatan.
5.      Untuk mengetahui Program Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan dalam jangka panjang dan juga pendek.

1.4 Metode Penulisan

            Penulis menggunakan metode penulisan laporan yang berupa :
a.       Observasi langsung ke Dinas terkait yang dilaksanakan pada :
- Hari/Tgl.        : Selasa, 8 April 2014
- Waktu           : 14.30 WIB
b.      Studi Kepustakaan, dengan sumber buku rujukan yaitu :
- Judul Buku   : Otonomi Daerah dan Desentralisasi
- Pengarang     : Utang Rosidin, S.H, M.H
- Penerbit         : Pustaka Setia.

BAB II
KERANGKA TEORI

2.1 Otonomi Daerah
           
            Sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat, Negara Indonesia memiliki konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang menjamin setiap warga nya untuk hidup sesuai dengan hak-hak nya dan berupaya untuk mewujudkan tujuan-tujuannya, serta mengatur semua permasalahan yang menyangkut pemerintahan. Tujuan diproklamasikannya Negara ini tercermin dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang menyebutkan :
“Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Ketentuan yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 tersebut, menjelaskan bahwa Negara Indonesia harus berupaya untuk menjunjung tinggi hak-hak rakyat dan mewujudkan aspirasi rakyat. Sebab, kedaulatan Negara ini pada hakikatnya berada pada rakyat. Untuk mewujudkan hal tersebut, pelayanan pada rakyatnya tidak mungkin terpusat pada satu pemerintahan (pemerintah pusat), tetapi harus didistribusikan pada pemerintah daerah. Oleh karena itu, dibentuklah daerah-daerah. Hal ini diatur dalam pasal 18 UUD 1945 hasil amandemen, yaitu sebagai berikut.

Pasal 18
(1)   Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2)   Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)   Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4)   Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
(5)   Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
(6)   Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7)   Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18 A
(1)   Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2)   Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18 B
(1)   Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2)   Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarkat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pembentukan pemerintahan daerah ini bertujuan mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat. Bung Hatta menjelaskan bahwa wujud kedaulatan rakyat sebagai pernyataan dari pemerintahan rakyat ialah rakyat dalam keadaan seluruhnya atau dalam bagian-bagiannya memerintah dirinya sendiri. Akan tetapi, kedaulatan yang dilakukan oleh rakyat daerah bukanlah kedaulatan yang keluar dari pokoknya, melainkan kedaulatan yang datang dari kedaulatan rakyat yang lebih atas. Dengan demikian, kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat daerah tidak boleh bertentangan dengan garis-garis besar yang telah ditetapkan dalam garis-garis haluan Negara.

Otonomi yang diselenggarakan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, paling tidak, dipengaruhi oleh faktor-faktor yang mendasarinya, yaitu sebagai berikut.
1. Keragaman bangsa Indonesia dengan sifat-sifat istimewa pada berbagai golongan, tidak memungkinkan pemerintahan diselenggarakan secara seragam.
2.  Wilayah Indonesia yang berpulau-pulau dan luas dengan segala pembawaan masing-masing, memerlukan cara penyelenggaraan yang sesuai dengan keadaan dan sifat-sifat dari berbagai pulau tersebut.
3.   Desa dan berbagai persekutuan hukum merupakan salah satu sendi yang ingin dipertahankan dalam susunan pemerintahan Negara.
4.      Pancasila dan UUD 1945 menghendaki suatu susunan pemerintahan yang demokratis.
5.      Desentralisasi adalah salah satu cara mewujudkan tatanan demokratis tersebut.
6.     Efisiensi dan efektivitas merupakan salah satu ukuran keberhasilan organisasi. Republik Indonesia yang luas dan penduduk yang banyak dan beragam memerlukan suatu cara penyelenggaraan pemerintahan Negara yang menjamin efisiensi dan efektivitas. Dengan membagi-bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam satuan-satuan yang lebih kecil (desentralisasi), efisiensi dan efektivitas tersebut dapat tercapai.

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, daerah otonom dibagi tiga pola daerah, yaitu provinsi, kabupaten dan kota. Disamping sebagai daerah otonom, provinsi ditetapkan sebagai daerah administrative dalam rangka desentralisasi. Oleh karena itu, gubernur memiliki peranan ganda, yaitu gubernur sebagai kepala daerah, dan juga sebagai perangkat/wakil pemerintah pusat. Hal ini tercantum dalam Undang-undang No.32 tahun 2004 pasal 2 ayat (1) berikut :
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.”

Hubungan antara daerah otonom dan pemerintah (pusat) merupakan hubungan antar organisasi, bukan hubungan intra organisasi. Adapun hubungan antara daerah otonom merupakan hubungan yang setara, tidak bersifat hierarkis.

Hubungan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang menurut Undang-undang No. 5 tahun 1974 hanya merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, berdasarkan Undang-undang Nomor 32. Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) mengambil tanggung jawab yang lebih besar dalam pelayanan umum kepada masyarakat setempat, untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesua dengan kepentingan masyarakat setempat. Dengan kata lain, menerapkan otonomi daerahnya.

            Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Dengan demikian, otonomi adalah pemerintahan yang mampu menyelenggrakan pemerintahan, yang dituangkan dalam peraturan sendiri, sesuai dengan aspirasi masyarakatnya. Oleh karena itu, menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun daerah otonom, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga nya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara prinsipil terdapat dua hal yang tercakup dalam otonomi, yaitu hak wewenang  untuk memanajemeni daerahnya tersebut. Adapun daerah dalam arti local state government adalah pemerintah di daerah yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.

            Dengan adanya otonomi, daerah diharapkan akan lebih mandiri dalam menentukan seluruh kegiatannya dan pemerintah pusat diharapkan tidak terlalu aktif mengatur daerah. Pemerintahan daerah diharapkan mamapu memainkan perannannya dalam membuka peluang memajukan daerah tanpa intervensid ari pihak lain, yang disertai dengan pertanggungjawaban publik (masyarakat daerah), serta pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat, sebagai konsekuensi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Negara kesatuan (unitarisme) otonomi daerah ini diberikan oleh pemerintah pusat (central government) sedangkan pemerintah daerah hanya menerima penyerahan dari pemerintah pusat. Berbeda halnya dengan otonomi daerah di Negara federal, yang otonomi daerah telah melekat pada Negara-negara bagian sehingga urusan yang dimiliki oleh pemerintah federal pada hakikatnya adalah urusan yang diserahkan oleh Negara bagian.

2.2 Desentralisasi

            Sistem penyelenggaraan pemerintahan dalam Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu sebagai berikut :
1.      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam Negara itu langsung dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakannya.
2.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu daerah diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah otonom (swantantra).

Desentralisasi adalah suatu istilah yang luas dan selalu menyangkut persoalan kekuatan (power), biasanya dihubungkan dengan pendelegasian atau penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabatnya di daerah atau kepada lembaga-lembaga pemerintah di daerah untuk menjalankan urusan-urusan pemerintahan di daerah. Dalam Encyclopedia of the Social Science, desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah, baik yang menyangkut bidang legislative, yudikatif, maupun administrative. Dalam ensiklopedia tersebut, dikemukakan bahwa desentralisasi adalah kebalikan dari sentralisasi, tetapi jangan dikacaukan dengan pengertian dekonsentrasi, sebab istilah ini secara umum lebih diartikan sebagai pendelegasian dari atasan kepada bawahannya untuk melakukan suatu tindakan atas nama atasannya tanpa melepaskan wewenang dan tanggung jawabnya.

Menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 1 ayat (7). Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, wewenang pemerintahan tersebut adalah wewenang yang diserahkan oleh pemerintah pusat saja, sedangkan pemerintahan daerah hanya melaksanakan wewenang yang diberi oleh pemerintah pusat sesuai dengan aspirasi masyarakat daerahnya, walaupun sebenarnya daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya secara luas, nyata dan bertanggung jawab.

Kewenangan daerah ini mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan yang dikecualikan dalam Undang-undang No.32 tahun 2004 ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3), yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional, dan agama.

Tujuan utama desentralisasi adalah :
1.      Tujuan politik, yang ditujukan untuk menyalurkan partisipasi politik ditingkat daerah untuk terwujudnya stabilitas politik nasional;
2.      Tujuan ekonomis, yang dimaksudkan untuk menjamin bahwa pembangunan akan dilaksanakan secara efektif dan efisien di daerah-daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.

2.3 Dekonsentrasi

Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah mempunyai hubungan yang sangat erat. Dalam hubungannya dengan tugas pemerintahan, pemerintah pusat dapat menyerahkan urusan-urusan pemerintahannya kepada daerah secara dekonsentrasi, yaitu urusan-urusan pemerintahan yang diserahkannya ini tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Latar belakang diadakannya sistem dekonsentrasi ialah tidak semua urusan pemerintah pusat dapat diserahkan kepada pemerintah daerah menurut asas desentralisasi. Pertimbangan dan tujuan diselenggarakan asas dekonsentrasi ini diantaranya adalah :
1.      Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum;
2.      Terpeliharanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi Negara;
3.      Terpeliharanya keserasian pelaksanaan pembangunan nasional;
4.      Terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical tingkat atas nya kepada pejabat-pejabat di daerah, yang meliputi :
1.      Pelimpahan wewenang dari aparatur pemerintah yang lebih tinggi tingkatnya ke aparatur lain dalam satu tingkatan pemerintahan disebut dekonsentrasi horizontal;
2.      Pelimpahan wewenang dari pemerintah atau dari suatu aparatur pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya ke aparatur lain dalam tingkatan pemerintahan yang lebih rendah, disebut dekonsentrasi vertical.
3.      Dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam wilayah-wilayah provinsi dan ibukota Negara. Wilayah provinsi dibagi ke dalam wilayah-wilayah kabupaten dan kota. Kemudian wilayah-wilayah kabupaten dan kota dibagi dalam wilayah kecamatan. Penerapan asas dekonsentrasi semacam ini disebut dekonsentrasi territorial.

Suatu hal yang esensial dalam pelaksanaan dekonsentrasi adalah urusan atau wewenang yang dilimpahkan itu sepenuhnya menjadi urusan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan yang dilimpahi itu semata-mata sebagai pelaksanaan saja.

            Undang-undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 (8) menjelaskan makna dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan / atau kepada instansi vertical diwilayah tertentu.

            Dengan demikian, dekonsentrasi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan daerah, dalam hal ini provinsi, hanya diberi wewenang karena kedudukan nya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah oleh karena itu, gubernur selain pelaksana desentralisasi, juga melaksanakan asas dekonsentrasi. Besaran dan isi dekonsentrasi harus dekat dengan kepentingan masyarakat dan bermakna sebagai upaya memepertahankan dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan pemberdayaan, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas masyarakat serta kesadaran nasional.

2.4 Tugas Pembantuan

            Tugas pembantuan adalah tugas-tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya,  dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan. Urusan yang ditugaskan itu sepenuhnya masih menjadi wewenang pemerintah atau provinsi. Pemerintah atau provinsi yang menugaskan ini menyusun rencana kegiatan, atau kebijaksanaan dan menyediakan anggarannya, sedangkan daerah yang ditugasi sekedar melaksanakannya, tetapi wajib untuk memperrtanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Sejarah Singkat Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan

Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Cianjur pada awalnya bernama Jawatan Hewan dan Jawatan Perikanan darat (PERIDAR). Jawatan Hewan di Cianjur berdiri pada tahun 1950, dan diubah namanya menjadi Dinas Peternakan pada tahun 1962. Pada saat itu kedua Dinas ini terpisah. Barulah pada tahun 2002 Dinas Peternakan, dan Perikanan digabungkan, karena ditujukan untuk :
1. Mengefektifitaskan pelaksanaan program kerja;
2. Mengefisienkan biaya yang ada didaerah/ Kabupaten;
3. Memudahkan pengawasan;
4. Mempercepat (akselerasi) pekerjaan.

Kemudian pada tahun 2008 terjadi perubahan nama pada dinas tersebut menjadi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan. Di Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan telah terjadi beberapa kali pergantian kepala dinas, berikut adalah daftar nama yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur, diantaranya:
1.         Drh. Imam
2.         Drh. Zulkifli Surahmadani
3.         Drh. Rusli
4.         Drh. Satja
5.         Drh. Dedi Subandi
6.         Ir. H. Kasdi Sukarna
7.         Ir. H. Asep Juanda
8.         Drh. H. PAndji Satria
9.         Drh. Chaerul anwar, MM
10.       Drh. Hj. Dwi Ambar Ws
11.       Ir. H. Yanto Hartono, MM
12. Djoni Rozali, S.H

3.2 Visi dan Misi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan

A.    Visi Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Cianjur

Perkembangan kondisi dan potensi sumberdaya yang berimplikasi pada kekuatan, kelemahan, tantangan dan peluang, tugas pokok dan fungsi, pemanfaatan peluang dan mengatasi tantangan, tujuan pengembangan peternakan, perikanan dan kelautan yang diharapkan dapat dicapai dalam kurun waktu 5 tahun mendatang, visi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur dibangun dengan kontek membangun masyarakat Cianjur yang lebih sejahtera dan berakhlakulkarimah, adalah sebagai berikut :

 “Akselerasi Pembangunan Peternakan, Perikanan Dan Kelautan Menuju Masyarakat Cianjur Yang Lebih Sejahtera Dan Berakhlakulkarimah.”

            Visi tersebut merupakan gambaran konseptual keinginan untuk dapat mewujudkan tujuan secara optimal dalam masa lima tahun kedepan, berdasarkan keadaan saat ini yang dihadapkan pada berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, namun demikian Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur terus memberikan pelayanan publik secara efisien, efektif, berkualitas dan berkelanjutan, walau keadaan dan ketersediaan sumberdaya yang ada sangat terbatas.

            Pernyataan visi menggunakan kata kunci “akselerasi” yang berarti “percepatan”, menjadi unsur pendorong dalam meningkatkan kinerja organisasi serta menjadi pengikat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan dan pembangunan peternakan, perikanan dan kelautan di Kabupaten Cianjur. Pernyataan tersebut diatas mengandung makna bahwa untuk periode tahun 2011-2016, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur akan berupaya untuk :
1.      Meningkatkan profesionalisme pelayanan kepada masyarakat dalam mendorong tumbuh kembangnya pembangunan peternakan, perikanan dan kelautan pada bidang pembangunan ekonomi di Kabupaten Cianjur.

2.      Meningkatkan kinerja organisasi dalam rangka pencapaian target pembangunan peternakan menuju swasembada daging sapid an peningkatan produksi ikan 353% di Kabupaten Cianjur.

Upaya untuk mewujudkan makna tersebut, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur, akan memposisikan diri sebagai innovator, motivator, fasilitator, mediator dan dinamisator pembangunan peternakan, perikanan dan kelautan di Kabupaten Cianjur.

B.     Misi Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Cianjur

Berdasarkan visi tersebut diatas, maka Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan menetapkan misi organisasi sebagai berikut :

1. Meningkatkan profesional pelayanan kepada masyarakat dalam memfasilitasi pembangunan peternakan, perikanan dan kelautan berbasis agribisnis, marinebisnis yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;

2. Memfasilitasi penyediaan pangan protein asal ternak dan ikan baik kualitas maupun kuantitas;

3.  Menciptakan peluang usaha peternakan, perikanan dan kelautan;

4.  Meningkatkan SDM pelaku usaha peternakan, perikanan dan kelautan;

5. Meningkatkan pengelolaan SDA peternakan, perikanan dan kelautan.

3.3 Struktur Organisasi Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan

1.      Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan
Djoni Rozali, S.H
(NIP.195801011987011001)

2.      Sekretaris
Drs. Kodrat Nugrahana, M.Si
(NIP.196608061994031006)

3.      Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
Roossabardina, S.Pt
(NIP.197106011997032003)

4.      Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Perlengkapan
Iis Istiharah, S.Pt
(NIP.196206101986031018)

5.      Kepala Sub Bagian Penyusunan Program
Ade Sudarma, Amd
(NIP.196208311983021002)

6.      Kepala Bidang Perikanan
Tata, A.PI, MM
(NIP.196201021989031011)

7.      Kepala Seksi Perikanan Budidaya
Erna Nurdiana, S.Pi
(NIP.197109252003122002)

8.      Kepala Seksi Pengolahan, Pemasaran Hasil Perikanan
Muhamad Sutisna Samsudin, A.Md
(NIP.195901171986031010)

9.      Kepala Seksi Pengembangan Usaha Dan Kelembagaan Perikanan
Erwin Syafrudin, S.Pi
(NIP.197306092003121003)

10.  Kepala Bidang Budidaya Peternakan
Dr. Ir. Parwinia, MM
(NIP.196201101987032001)

11.  Kepala Seksi Bina Prasarana Dan Sarana Produksi Peternakan
Duddy Hendra Nugraha, SE
(NIP.196310171990121001)

12.  Kepala Seksi Bina Budidaya Peternakan
Offan Soffarudin Maulana, S.Pt
(NIP.196905061991031002)

13.  Kepala Seksi Pengembangan Usaha Dan Kelembagaan Peternakan
Ade Dadang Kusmayadi, S.Pt
(NIP.197201081999031004)

14.  Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Uvien Supriatna Hasan, SP
(NIP.196206101986031018)

15.  Kepala Seksi Bina Kesehatan Ikan Dan Hewan
M. Agung Rianto, S.Pt
(NIP.197112301999031004)

16.  Kepala Seksi Bina Kesehatan Masyarakat
Dikdik Hermansyah
(NIP.196007091985031009)


17.  Kepala Bidang Kelautan
Ir. Herry Nugraha
(NIP.196010291993031002)

18.  Kepala Seksi Perikanan Tangkap
Budi Prayatna, A.Pi
(NIP.196608301991011001)

19.  Kepala Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan
Dra. Nani Kurniah
(NIP.195905151986082002)

20.  Kepala Seksi Pengembangan Wilayah Pesisir
Setiawan, SP
(NIP.196605151989031008)





Diagram Struktur Organisasi Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan
(Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur nomor 6 Tahun 2009)


 

                                                                     
3.4 Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Organisasi

Berikut adalah Peraturan Pemerintah tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan :

PERATURAN BUPATI CIANJUR
NOMOR 45 TAHUN 2003
TENTANG
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT ORGANISASI DI LINGKUNGAN DINAS PETERNAKAN PERIKANAN DAN KELAUTAN

DENGAN BERKAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIANJUR,

Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 113 Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 jo. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan;
Mengingat        : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851;
                       2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
                           3.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
                           4.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
                           5.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
                           6.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                           7.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
                           8.   Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
                           9.   Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
                           10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
                           11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
                           12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
                           13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
                           14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
                           15. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
                           16. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
                           17. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2008 Nomor 03 Seri D);
                           18. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2008 Nomor 07 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2013 Nomor 9);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan     : PERATURAN BUPATI TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT ORGANISASI DI LINGKUNGAN DINAS PETERNAKAN PERIKANAN DAN KELAUTAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
                               Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1.    Daerah adalah Kabupaten Cianjur.
2.    Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.    Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut Azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.    Bupati adalah Bupati Cianjur.
5.    Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Cianjur.
6.    Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan.
7.    Sekretaris Daerah selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur.
8.    Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan, selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur.
9.    Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur.
10.    Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur..
11.    Kepala Bidang adalah Kepala Bidang di lingkungan Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur.
12.    Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian di lingkungan Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur.
13.    Kepala Seksi adalah Kepala Seksi di lingkungan Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur.
14.    Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumberdaya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pasca panen, pengolahan, pemasaran dan pengusahaannya.
15.    Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
16.    Kelautan adalah perihal yang berhubungan dengan laut, mencakup ruang/wilayah permukaan laut, pelagic, mesopelagik, yang merupakan daerah subur dimana pada daerah ini terdapat kegiatan pariwisata, lalulintas pelayaran, jasa kelautan, perdagangan, eksplorasi, eksploitasi, atau penangkapan ikan.
17.    Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit organisasi di Lingkungan Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan yang melaksanakan tugas teknis penunjang dan/atau tugas teknis operasional.
18.  Kelompok jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
(1)   Dinas merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang peternakan perikanan dan kelautan.
(2)   Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 3
(1)   Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pilihan pemerintahan daerah dibidang peternakan perikanan dan kelautan.
(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi :
a.       Perumusan kebijakan umum dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan laporan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang peternakan perikanan dan kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang peternakan perikanan dan kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.       Pembinaan dan pelaksanaan tugas dinas dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang peternakan perikanan dan kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi dinas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Unsur-unsur Organisasi
Pasal 4
     Unsur-unsur organisasi Dinas adalah sebagai berikut :
a.     Unsur pimpinan adalah Kepala Dinas;
b.    Unsur pembantu adalah Sekretaris dan Kepala Sub Bagian;
c.     Unsur pelaksana adalah Kepala Bidang, Kepala Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 5
     Susunan Organisasi Dinas terdiri dari :
a.    Kepala Dinas;
b.    Sekretariat, membawahkan :
                         1.            Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
                         2.            Sub Bagian Keungan dan Perlengkapan;
                         3.            Sub Bagian Penyusunan Program.
c.    Bidang Budidaya Peternakan, membawahkan :
                         1.            Seksi Bina Prasarana dan Sarana Produksi Peternakan;
                         2.            Seksi Bina Budidaya Peternakan;
                         3.            Seksi Pengembangan Usaha dan kelembagaan Peternakan;
d.   Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, membawahkan :
                         1.            Seksi Bina Kesehatan Ikan dan Hewan;
                         2.            Seksi Bina Kesehatan Masyarakat Veteriner;
e.    Bidang Perikanan, membawahkan :
                         1.            Seksi Perikanan Budidaya;
                         2.            Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
                         3.            Seksi Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Perikanan.
f.     Bidang Kelautan, membawahkan :
                         1.            Seksi Perikanan Tangkap;
                         2.            Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
                         3.            Seksi Pengembangan Wilayah Pesisir.
g.    UPTD;
h.    Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB IV
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Pasal 6
(1)   Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang peternakan perikanan dan kelautan.
(2)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan program kerja Dinas;
b.      Penyusunan perumusan kebijakan umum di bidang peternakan perikanan dan kelautan dengan memberikan pedoman dan petunjuk teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c.       Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang peternakan perikanan dan kelautan;
d.      Penyelenggaraan pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang budidaya peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan dan bidang kesehatan hewan;
e.       penyelenggaraan kegiatan penatausahaan Dinas;
f.       Penyelenggaraan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas;
g.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 7
(1)   Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris,
(2)   Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan memberikan pelayanan administrative dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Dinas, penyelenggaraan administrasi umum, surat menyurat, pengelolaan keuangan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protocol, perjalanan dinas, kearsipan dan ketatalaksanaan serta penyusunan perencanaan program dan pelaporan dinas.
(3)   Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), skretaris mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan rencana operasional sekretariat;
b.      Pengkoordinasian dan penyusunan rencana strategis, program serta kegiatan dan anggaran Dinas;
c.       Pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan kebijakan umum pemerintah daerah di bidang peternakan perikanan dan kelautan;
d.      Pengelolaan urusan administrasi umum, rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
e.       Pengelolaan administrasi kepegawaian;
f.       Pengkoordinasian dan penyusunan bahan pembinaan pegawai;
g.      Pengelolaan administrasi keuangan dan perlengkapan;
h.      Pengkoordinasian penyiapan bahan rancangan produk hukum, pendokumentasian peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.        Pengkoordinasian dan penyusunan evaluasi, laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
j.        Pengelolaan perpustakaan, data dan sistem informasi manajemen pelaksanaan program dan kegiatan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.      Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan sekretariat;
l.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(4)   Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris dibantu oleh :
a.       Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.      Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
c.       Kepala Sub Bagian Penyusunan Program.
Paragraf 1
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 8
(1)   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
(2)   Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan administrasi umum meliputi surat menyurat, kearsipan, kepustakaan, humas dan protocol, perlengkapan dan rumah tangga dinas, penyiapan bahan kebutuhan pegawai, pembinaan dan pengembangan pegawai serta administrasi kepegawaian.
(3)   Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.      Pelaksanaan pemberian pelayanan tata naskah dinas, humas dan protocol, kearsipan, kepustakaan, surat menyurat, dan alat tulis unit kerja;
c.       Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data kepegawaian di lingkungan dinas;
d.      Pelaksanaan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional;
e.       Pelaksanaan fasilitasi penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas dan ijin/tugas belajar;
f.       Pelaksanaan penyiapan administrasi kepegawaian meliputi : usul kenaikan pangkat, penilaian prestasi kinerja Pegawai Negeri Sipil, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, usul kebutuhan formasi, mutasi/penempatan staf, pembinaan, kesejahteraan, kenaikan gaji berkala, usul pensiun dan registrasi kepegawaian;
g.      Pelaksanaan urusan rumah tangga dinas, meliputi kebersihan, keamanan, ketertiban, dan keindahan lingkungan dinas;
h.      Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
i.        Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
Pasal 9
(1)   Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
(2)   Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan adminisrasi keuangan dan perlengkapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan rencana Kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
b.      Penyiapan bahan dan penyusunan rencana anggaran pendapatan belanja tidak langsung serta belanja langsung;
c.       Pelaksanaan penatausahaan dan perbendaharaan keuangan anggaran belanja tidak langsung dan belanja langsung;
d.      Pelaksanaan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayarannya;
e.       Pelaksanaan penelitian kelengkapan surat permintaan pembayaran langsung pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan;
f.       Pelaksanaan penelitian kelengkapan surat permintaan pembayaran uang persediaan, surat permintaan pembayaran tambahan uang dan surat permintaan pembayaran langsung gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
g.      Penghimpunan dan penyiapan bahan penyusunan konsep keputusan Kepala Dinas tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pembantu Bendahara;
h.      Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan semesteran dan tahunan;
i.        Penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan perlengkapan, peralatan serta inventaris dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
j.        Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
k.      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 3
Sub Bagian Penyusunan Program
Pasal 10
(1)   Sub Bagian Penyusunan Program dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
(2)   Kepala Sub Bagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan-bahan penyusunan program dan perencanaan serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Dinas.
(3)   Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program;
b.      Penyiapan dan penyusunan rencana strategis dan program/rencana kerja tahunan Dinas;
c.       Penyiapan dan penyusunan rencana kerja anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran;
d.      Penyiapan dan penyusunan penetapan kinerja;
e.       Penyiapan dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bahan pertanggungjawaban kegiatan Dinas;
f.       Penyusunan rencana umum pengadaan barang dan jasa;
g.      Penyusunan dan pengolahan data standar pelayanan minimal;
h.      Penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik;
i.        Pelaksanaan fasilitasi pengukuran indeks kepuasan masyarakat dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
j.        Penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
k.      Pelaksanaa evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Sub bagian Penyusunan Program;
l.        Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Bidang Budidaya Peternakan
Pasal 11
(1)   Bidang Budidaya Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
(2)   Kepala Bidang Budidaya Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan budidaya peternakan dalam rangka peningkatan produksi peternakan, mutu bibit ternak, mutu pakan, pengolahan hasil peternakan, pengembangan usaha peternakan dan kelembagaan serta sarana prasarana penunjang peternakan.
(3)   Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Budidaya Peternakan menyelenggarakan fungsi :
a.       Penyusunan rencana operasional Bidang Budidaya Peternakan;
b.      Pengkoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknisdi bidang budidaya peternakan;
c.       Penyiapan dan penyajian data dan informasi mengenai potensi serta permasalahan di bidang budidaya peternakan;
d.      Penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan teknis dinas di bidang budidaya peternakan;
e.       Pelaksanaan pembinaan teknis operasional di bidang budidaya peternakan;
f.       Pelaksanaan pembinaan dalam usaha peningkatan produksi ternak terutama peningkatan mutu bibit;
g.      Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan dalam rangka peningkatan mutu ternak;
h.      Pelaksanaan pembinaan dalam rangka peningkatan pengolahan hasil peternakan;
i.        Pelaksanaan perencanaan, pengadaan, penyebaran, dan bimbingan pengembangan peternakan dan teknologi peternakan serta kelembagaan peternakan’
j.        Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Bidang Budidaya Peternakan;
k.      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4)   Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut pada ayat (2), Kepala Bidang Budidaya Peternakan dibantu:
a.       Kepala Seksi Bina Prasarana dan Sarana Produksi Peternakan;
b.      Kepala Seksi Bina Budidaya Peternakan;
c.       Kepala Seksi Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Peternakan.
Paragraf 1
Seksi Bina Prasarana dan Sarana Produksi Peternakan
Pasal 12
(1)   Seksi Bina Prasarana dan Sarana Produksi Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2)   Kepala Seksi Bina Prasarana dan Sarana Produksi Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan peningkatan sarana dan prasarana produksi peternakan.
(3)   Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Bina Prasarana dan Sarana Produksi Peternakan mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan rencana kegiatan Seksi Bina Prasarana dan Sarana Produksi Peternakan;
b.      Pengumpulan data produksi bibit dan hasil produksi peternakan;
c.       Penyusunan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan prosedur tetap peternakan;
d.      Pelaksanaan pemantauan, inventarisasi potensi wilayah sumber bibit ternak;
e.       Pengadaan sarana dan prasarana IB ternak ras unggul;
f.       Pelaksanaan identifikasi ternak bibit;
g.      Pelaksanaan penembangan dan pengawasan sentra budidaya ternak;
h.      Perumusan sistem dan pola pengembangan kawasan peternakan;
i.        Penetapan kawasan peternakan terpadu;
j.        Pelaksanaan bimbingan dan pengembangan kawasan peternakan;
k.      Penyiapan proses pendistribusian bibit ternak kepada masyarakat;
l.        Pelaksanaan survey, pengkajian dan penerapan teknologi IB;
m.    Pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana teknologi peternakan tepat guna;
n.      Penyiapan pelatihan dan bimbingan dalam pengoperasian teknologi peternakan tepat guna;
o.      Penyusunan klasifikasi dan spesifikasi alat dan mesin yang digunakan dalam pengembangan penerapan teknologi peternakan;
p.      Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Bina Prasarana dan Sarana Produksi Peternakan;
q.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Seksi Bina Budidaya Peternakan
Pasal 13
(1)   Seksi Bina Budidaya Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2)   Kepala Seksi Bina Budidaya Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan budidaya, pengembangan ternak, pembibitan ternak dan peningkatan kualitas pakan ternak.
(3)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Bina Budidaya Peternakan mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan rencana kegiatan Seksi Bina Budidaya Peternakan;
b.      Penetapan standarisasi dan sertifikasi mutu bibit ternak;
c.       Pengaturan sistem pengembangbiakan (breeding system) dan melestarikan plasma nutfah;
d.      Pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran bibit ternak antar Daerah dan propinsi;
e.       Pelaksanaan fasilitasi produk bibit dan peningkatan mutu genetic ternak;
f.       Penyiapan pembinaan/bimbingan terhadap pelaksanaan inseminasi buatan, registrasi hasil inseminasi buatan, pengadaan mani beku (spesifik local/dalam negeri);
g.      Pelaksanaan seleksi dasar ternak dan registrasi ternak bibit;
h.      Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pengeluaran ternak bibit;
i.        Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Bina Budidaya Peternakan;
j.        Pelaksanaan pengujian populasi dasar ternak seleksi, registrasi ternak bibit dan identifikasi ternak bibit;
k.      Pelaksanaan pelayanan pemerikasaan surat keterangan ternak bibit, serta pemberian ijin produksi bibit ternak sesuai dengan petunjuk untuk terciptanya ketertiban dalam segala kegiatan yang menyangkut bibit ternak;
l.        Penyiapan bimbingan teknis kastrasi ternak non bibit serta pengembangan mutu dan seleksi ternak;
m.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3
Seksi Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Peternakan
Pasal 14
(1)   Seksi Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2)   Kepala Seksi Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan pengembangan usaha dan kelembagaan peternakan.
(3)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Bina Usaha Peternakan dan Kelembagaan mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan rencana kegiatan Seksi Bina Usaha Peternakan dan Kelembagaan;
b.      Pelaksanaan bimbingan penguatan kelembagaan kepada masyarakat peternak, kelompok tani ternak dan/atau badan hukum yang bergerak di bidang peternakan;
c.       Penataan dan pengaturan terhadap pelaku usaha peternakan;
d.      pelaksanaan penyuluhan dan pengkajian teknologi terhadap masyarakat peternak;
e.       pelaksanaan promosi hasil produksi peternakan unggulan daerah;
f.       penyiapan bahan rekomendasi dalam pengajuan kredit permodalan bagi pelaku usaha peternakan;
g.      pelaksanaan pelatihan dan bimbingan bagi pelaku usaha peternakan;
h.      pelaksanaan pemrosesan dan/atau pemberian rekomendasi terhadap persyaratan perizinan di bidang usaha peternakan;
i.        pelaksanaan pengawasan hygiene/dan sanitasi lingkungan usaha peternakan, hasil ternak dan usaha pengolahan hasil ternak;
j.        pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan seksi bina Usaha Peternakan dan Kelembagaan;
k.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keempat
Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Pasal 15
(1)   Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;
(2)   Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan pedoman dan fasilitasi terhadap pengamatan, penanggulangan dan pemberantasan penyakit hewan dan ikan pengujian dan pengawasan obat hewan dan ikan, kesehatan bahan asal hewan dan ikan dan hasil bahan asal hewan dan ikan.
(3)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner menyelenggarakan fungsi :
a.       Penyusunan rencana operasional Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
b.      Pengkoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
c.       Penyiapan dan penyajian data dan informasi mengenai potensi serta permasalahan di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
d.      Penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan teknis dinas di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
e.       Pelaksanaan pembinaan teknis operasional di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
f.       Pemberian advokasi dan fasilitasi dalam penanggulangan dan pemberantasan penyakit hewan dan ikan;
g.      Pengawasan dan pengujian kesehatan bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan serta alat dan mesin tekhnologi kesehatan hewan;
h.      Pelaksanaan fasilitasi pelayanan perizinan, pengujian dan pengawasan peredaran obat hewan dan ikan dan residu;
i.        Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
j.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4)   Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut pada ayat (3), Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dibantu :
a.       Kepala Seksi Bina Kesehatan Ikan dan Hewan;
b.      Kepala Seksi Bina Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Paragraf 1
Seksi Bina Kesehatan Ikan dan Hewan
Pasal 16
(1)   Seksi Bina Kesehatan Ikan dan Hewan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2)   Kepala Seksi Bina Kesehatan Ikan dan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan dan hewan.
(3)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Bina Kesehatan Ikan dan Hewan mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan rencana kegiatan Seksi Bina Kesehatan Ikan dan hewan;
b.      Pelaksanaan pengamatan dan penyidikan penyakit ikan dan hewan;
c.       Pelaksanaan tindak pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit ikan dan hewan menular dan tidak menular;
d.      Pelaksanaan fasilitas teknologi alat dan mesin untuk keperluan pelayanan penyakit ikan dan hewan menular yang mewabah;
e.       Pelaksanaan penyusunan standar asistensi dan aktifasi penanganan penyakit ikan dan hewan menular yang mewabah;
f.       Pelaksanaan pengawasan peredaran obat hewan dan ikan;
g.      Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penyakit-penyakit hewan menular dengan klasifikasi dan menetapkannya (epidemic, endemic, sporadic);
h.      Pelaksanaan pengawasan dan rekomendasi kesehatan hewan dalam pemasukan dan pengeluaran ikan dan hewan;
i.        Pelaksanaan tindakan penanganan penyakit gangguan reproduksi dan penyakit anthropozoonosis;
j.        Pelaksanaan pengawasan terhadap timbulnya pencemaran lingkungan akibat usaha peternakan;
k.      Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Bina Kesehatan Ikan dan Hewan;
l.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragaraf 2
Seksi Bina Kesehatan Masyarakat Veteriner
Pasal 17
(1)   Seksi Bina Kesehatan Masyarakat Veteriner dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2)   Kepala Seksi Bina Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner.
(3)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Bina Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan rencana kegiatan seksi Bina Kesehatan Masyarakat Veteriner;
b.      Pelaksanaan pembinaan terhadap para pengusaha pemotongan hewan, pengecer daging, rumah potong hewan dan tempat potong hewan;
c.       Penyiapan bahan standar pelayanan rumah potong hewan, rekomendasi usaha pemotongan hewan, pengiriman bahan asal hewan dan ikan dan bimbingan teknis hygiene dan sanitasi;
d.      Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemotongan ternak, bahan pangan dan non pangan asal ternak dari penyakit zoonosis dan cemaran bahan berbahaya;
e.       Pelaksanaan pengujian bahan pangan asal hewan dan ikan;
f.       Pelaksanaan pengawasan kesejahteraan hewan (animal welfare) dalam proses produksi;
g.      Pelaksanaan pengawasan dan pemberian rekomendasi terhadap pemasukan dan pengeluaran produk asal hewan;
h.      Pelaksanaan identifikasi masalah kesehatan masyarakat veteriner serta monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan;
i.        Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Bina Kesehatan Masyarakat Veteriner;
j.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kelima
Bidang Perikanan
Pasal 18
(1)   Bidang Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
(2)   Kepala Bidang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok perencanaan teknis, melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi terhadap pemanfaatan potensi sumber daya perikanan.
(3)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Perikanan menyelenggarakan fungsi :
a.       Penyusunan rencana operasional Bidang Perikanan;
b.      Pengkoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan;
c.       Penyiapan dan penyajian data dan informasi mengenai potensi serta permasalahan di bidang perikanan;
d.      Pelaksanaan pembinaan teknis operasional di bidang perikanan;
e.       Penyelenggaraan inventarisasi identifikasi dan analisa data potensi perikanan budidaya air tawar, payau dan laut serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
f.       Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian peningkatan produksi perikanan budidaya air tawar, payau dan laut serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
g.      Penyusunan bahan pembinaan teknis pengembangan perikanan budidaya air tawar, payau, dan laut serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
h.      Penyusunan bahan pembinaan teknis dan pengawasan mutu pakan mutu benih dan induk ikan air tawar, payau dan laut;
i.        Pelaksanaan pembinaan pengembangan usaha dan kelembagaan;
j.        Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan bidang perikanan;
k.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4)   Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut pada ayat (3), Kepala Bidang Perikanan dibantu :
a.       Kepala Seksi Perikanan Budidaya;
b.      Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
c.       Kepala Seksi Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Perikanan.
Paragraf 1
Seksi Perikanan Budidaya
Pasal 19
(1)   Seksi Perikanan Budidaya dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2)   Kepala Seksi Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis serta pelaksanaan pengembangan budidaya ikan air tawar, payau dan laut.
(3)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Perikanan Budidaya mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan rencana kegiatan Seksi Perikanan Budidaya;
b.      Penyusunan bahan operasional penerapan, pengembangan dan pengendalian teknologi budidaya ikan air tawar, payau dan laut;
c.       Pengumpulan dan pengolahan data, penerapan dan pengembangan teknologi budidaya ikan air tawar, payau dan laut;
d.      Penyusunan bahan teknis budidaya ikan air tawar, payau dan laut;
e.       Pelaksanaan penyediaan dukungan pengembangan dan penerapan teknologi budidaya ikan air tawar payau dan laut;
f.       Pelaksanaan pengawasan pengeluaran dan pemasukan produksi ikan;
g.      Penyusunan bahan penerapan dan pengembangan teknologi budidaya ikan air tawar, payau dan laut;
h.      Pembinaan penerapan dan pengembangan teknologi budidaya ikan air tawar, payau dan laut;
i.        Pemantauan dan evaluasi penerapan dan pengembangan teknologi budidaya ikan air tawar, payau dan laut;
j.        Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Perikanan Budidaya;
k.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Pasal 20
(1)   Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2)   Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan bahan operasional pengembangan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan serta peningkatan mutu hasil perikanan.
(3)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
b.      Penyusunan bahan operasional pengembangan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
c.       Penyebarluasan informasi pasar hasil perikanan;
d.      Pengumpulan data dan pengelolaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
e.       Penyiapan bahan operasional kerja sama usaha dan pengembangan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
f.       Penyiapan bahan operasional pengolahan hasil perikanan serta pengawasan dan pengujian mutu hasil perikanan;
g.      Penyiapan bahan teknis pengolahan dan pemasaran hasil perikanan serta memasyarakatkan hasil perikanan;
h.      Pembinaan pengembangan dan pendayagunaan sarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
i.        Pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
j.        Pelaksanaan kerjasama dengan lembaga pemasaran dan mitra dagang hasil perikanan;
k.      Penyusunan bahan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
l.        Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
m.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3
Seksi Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Perikanan
Pasal 21
(1)   Seksi Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2)   Kepala Seksi Pengembangan Usaha dab Kelembagaan Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan pengembangan usaha dan kelembagaan perikanan.
(3)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Perikanan mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Perikanan;
b.      Pelaksanaan bimbingan penguatan kelembagaan kepada masyarakat perikanan dan/atau badan hukum yang bergerak di bidang perikanan;
c.       Penataan dan pengaturan terhadap pelaku usaha perikanan;
d.      Pelaksanaan penyuluhan dan pengkajian teknologi terhadap masyarakat perikanan;
e.       Pelaksanaan promosi hasil produksi perikanan unggulan daerah;
f.       Penyusunan bahan rekomendasi dalam pengajuan kredit permodalan bagi pelaku usaha perikanan;
g.      Pelaksanaan pelatihan dan bimbingan bagi pelaku usaha perikanan;
h.      Pelaksanaan pemrosesan dan/atau pemberian rekomendasi terhadap persyaratan perizinan di bidang usaha perikanan;
i.        Pelaksanaan pengawasan hygiene dan sanitasi lingkungan usaha perikanan dan produk pengolahan hasil perikanan;
j.        Penyusunan bahan operasional permodalan, manajemen, analisis dan perijinan usaha perikanan serta pengembangan koprasi dan perusahaan perikanan;
k.      Penyusunan bahan operasional kerjasama atau kemitraan usaha serta penerbitan rekomendasi dan ijin usaha perikanan;
l.        Penyusunan bahan operasional kerjasama atau kemitraan usaha perikanan;
m.    Penyiapan bahan rekomendasi dalam pengajuan kredit permodalan usaha perikanan;
n.      Penyusunan bahan operasional penerbitan rekomendasi dan ijin usaha perikanan;
o.      Penyiapan bahan pengaturan mengenai perijinan usaha perikanan;
p.      Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pengembangan usaha perikanan;
q.      Penyiapan bahan fasilitasi pengembangan kelembagaan usaha perikanan;
r.        Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Perikanan;
s.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keenam
Bidang Kelautan
Pasal 22
(1)   Bidang Kelautan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;
(2)   Kepala Bidang Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok perencana teknis, pembinaan, penyusunan petunjuk teknis pengembangan penangkapan ikan, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta pengembangan wilayah pantai dan pesisir.
(3)   Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Kelautan mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan rencana kebijakan operasional Bidang Kelautan;
b.      Penyusunan bahan kebijakan teknis inventarisasi identifikasi dan analisa data potensi kelautan;
c.       Pembinaan, pengawasan dan pengendalian peningkatan produksi penangkapan ikan, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta pengembangan wilayah pesisir;
d.      Penyusunan bahan kebijakan teknis pembinaan pengembangan pengembangan produksi penangkapan ikan, peningkatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta pengembangan wilayah pesisir;
e.       Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan kegiatan Bidang Kelautan;
f.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4)   Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut pada ayat (3), Kepala Bidang Kelautan, dibantu :
a.       Kepala Seksi Perikanan Tangkap;
b.      Kepala Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
c.       Kepala Seksi Pengembangan Wilayah Pesisir.
Paragraf 1
Seksi Perikanan Tangkap
Pasal 23
(1)   Seksi Perikanan Tangkap dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2)   Kepala Seksi Perikanan Tangkap mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan operasional pengembangan penangkapan ikan di laut dan perairan umum darat (PUD).
(3)   Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Perikanan Tangkap mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan rencana kegiatan Seksi Perikanan Tangkap;
b.      Pengumpulan dan pengolahan data statistic serta informasi perikanan tangkap;
c.       Menganalisis penerapan tekhnologi penangkapan ikan dilaut dan perairan umum darat;
d.      Pembinaan teknis operasional penerapan, pengembangan dan pengendalian teknologi penangkapan ikan dilaut dan perairan umum darat;
e.       Pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana perikanan tangkap;
f.       Penyiapan bahan dukungan pengembangan penerapan teknologi  penangkapan ikan dilaut dan perairan umum darat;
g.      Penyiapan bahan pengujian dan pengembangan teknologi penangkapan ikan di laut dan perairan umum darat;
h.      Penyusunan bahan kelayakan teknis teknologi penangkapan ikan di laut dan perairan umum darat;
i.        Penyusunan bahan fasilitasi pengembangan penangkapan ikan dilaut dan perairan umum darat;
j.        Pemantauan dan evaluasi penerapan dan pengembangan teknologi penangkapan ikan;
k.      Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Perikanan Tangkap;
l.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Pasal 24
(1)   Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2)   Kepala Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, penyelenggaraan pengawasan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan.
(3)   Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
b.      Penyiapan bahan operasional pengawasan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan;
c.       Penyiapan bahan operasional konservasi serta pengawasan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
d.      Penyiapan bahan operasional pencegahan serta penanggulangan pencemaran perairan umum darat dan laut;
e.       Penyiapan bahan fasilitasi pengawasan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan;
f.       Pelaksanaan pembinaan pengawasan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan;
g.      Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian terhadap pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan;
h.      Pelaksanaan pembinaan terhadap kelompok masyarakat pengawas;
i.        Pelaksanaan pengawasan dan investigasi terhadap tindak pelanggaran pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan;
j.        Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
k.      Pengumpulan, pengolahan dan analisis data teknis kegiatan konservasi sumberdaya kelautan dan perikanan;
l.        Pelaksanaan konservasi sumberdaya kelautan dan perikanan;
m.    Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
n.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3
Seksi Pengembangan Wilayah Pesisir
Pasal 25
(1)   Seksi Pengembangan Wilayah Pesisir dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2)   Kepala Seksi Pengembangan Wilayah Pesisir Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan di seksi pengembangan wilayah pesisir.
(3)   Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengembangan Wilayah Pesisir mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pengembangan Wilayah Pesisir;
b.      Penyiapan bahan operasional pengembangan wilayah pesisir;
c.       Pelaksanaan pengelolaan fasilitasi pengembangan wilayah pesisir;
d.      Pembinanaan pengembangan kelembagaan masyarakat wilayah wilayah pesisir;
e.       Bimbingan teknis pemanfaatan dan pengendalian tata ruang pesisir;
f.       Bimbingan teknis mitigasi bencana dan pencemaran wilayah pesisir;
g.      Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan wilayah pesisir;
h.      Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengembangan Wilayah Pesisir;
i.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketujuh
UPTD
Pasal 26
(1)   Untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas dapat dibentuk UPTD.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 27
(1)   Pada Dinas dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang undangan yang berlaku
(2)   Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jenis jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)   Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keakhliannya.
(4)   Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
(5)   Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(6)   Jenis dan jenjang jabatan tenaga fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
TATA KERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 28
(1)   Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkup Dinas maupun dengan perangkat daerah terkait lainnya serta dengan semua unsur di lingkungan pemerintah daerah.
(2)   Sekretaris dan Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada sekretaris, dan Kepala Seksi bertanggung jawab kepada Kepala Bidangnya masing-masing.
(3)   Kepala Sub Bagian dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris, dan Kepala Seksi bertanggung jawab kepada Kepala Bidangnya masing-masing.
(4)   Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)   Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
(6)   Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi dilingkungan Dinas wajin mengikuti dan mematuhi petunjuk sesuai dengan visi dan misi dinas serta menjabarkannya dalam program dan kegiatan operasional sesuai tugas dan fungsi serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala maupun sewaktu-waktu.
(7)   Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas dari bawahan masing-masing wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta memberikan petunjuk dan atau arahan kepada bawahan.
(8)   Kepala Dinas menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(9)   Dalam menyampaikan laporan kepada Bupati, tembusan laporan Kepala Dinas dapat disampaikan kepada satuan organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Bagian Kedua
Hal Mewakili
Pasal 29
(1)   Sekretaris mewakili Kepala Dinas dalam batas-batas kewenangan yang dilimpahkan apabila Kepala Dinas berhalangan melaksanakan tugasnya.
(2)   Dalam hal Sekretaris berhalangan melaksanakan tugas Kepala Dinas yang dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas dapat menunjuk salah satu Kepala Bidang untuk melaksanakan tugas Kepala Dinas sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan.
(3)   Apabila seorang pimpinan satuan organisasi di lingkungan Dinas berhalangan melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan dapat menunjuk seorang pejabat satu tingkat lebih rendah dibawahnya.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 30
Pembiayaan Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KEPEGAWAIAN
Pasal 31
(1)   Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas serta para pemangku jabatan lainnya dalam lingkungan Dinas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Kepala Dinas bertanggung jawab dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pembinaan kepegawaian
(3)   Perencanaan, pengelolaan dan pembinaan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.


3.5 Program Dinas Peternakan, Perikanan dan Peternakan

A.    Program dan Kegiatan
Penjabaran strategi dan kebijakan pembangunan peternakan, perikanan dan kelautan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur Tahun 2011 – 2006, dituangkan dalam program dan kegiatan. Program pembangunan tersebut dikelompokkan menjadi Program Utama dan Program Pendukung. Program Utama meliputi :
                                 1.         Program Pencegahan dan penanggulangan Penyakit ternak;
                                 2.         Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan;
                                 3.         Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Peternakan;
                                 4.         Program Peningkatan Penerapan Teknologi Peternakan;
                                 5.         Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir;
                                 6.         Program Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengawasan Dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan;
                                 7.         Program Pengembangan Budidaya Perikanan;
                                 8.         Program Pengembangan Perikanan Tangkap;
                                 9.         Program Pengembangan Sistem Penyuluhan Perikanan;
                               10.       Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan.

Adapun Program Pendukung meliputi :
                                 1.         Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur;
                                 2.         Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;
                                 3.         Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur;
                                 4.         Program Peningkatan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan;
                                 5.         Program Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Aparatur;
                                 6.         Program Peningkatan Disiplin Aparatur.

B.     Program Kerja Jangka Panjang
Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan tidak memiliki program jangka panjang, tetapi hanya memiliki program jangka pendek saja. Untuk mengganti program jangka panjang, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan memiliki Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah, yaitu sebagai berikut :
                                    1.         Tujuan
Tujuan sebagai gambaran keadaan yang diinginkan merupakan salah satu komponen dari perencanaan strategis, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur, menetapkan tujuan sebagai berikut :
a.       Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan usaha dibidang peternakan, perikanan dan kelautan yang berwawasan agribisnis dan marinebisnis.
b.      Meningkatkan ketersediaan pangan asal ternak dan ikan yang cukup dan berkualitas untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industry.
c.       Meningkatkan jaminan mutu produksi peternakan dan perikanan yang halal, aman, utuh dan sehat (HAUS).
d.      Meningkatkan pengembangan kawasan usaha peternakan, perikanan dan kelautan yang berwawasan lingkungan.
                                    2.         Sasaran
Berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan, maka sasaran yang akan dicapai selama kurun waktu 2011-2016, adalah sebagai berikut :
a.       Terwujudnya usaha masyarakat peternakan, perikanan dan kelautan yang berwawasan agribisnis dan marinebisnis;
b.      Terwujudnya kemitraan yang saling menguntungkan antara peternak, pembudidaya ikan, kelembagaan tani ternak dan ikan dengan stakeholder yang terkait.
c.       Terwujudnya kawasan sentra pengembangan usaha peternakan, perikanan dan kelautan.
d.      Terwujudnya produksi ternak dan ikan  baik kualitas maupun kuantitas;
e.       Terwujudnya hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan yang halal, aman, utuh dan sehat untuk dikonsumsi dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat;
f.       Terwujudnya peningkatan pendapatan masyarakat peternak, pembudidaya, ikan, nelayan dan pelaku pasca panen;
g.      Terwujudnya peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan peternak, pembudidaya ikan dan nelayan.
h.      Terwujudnya Kabupaten Cianjur bebas penyakit Zoonosis.
i.        Terwujudnya pelestarian sumberdaya perairan.
C.    Program Kerja Jangka Pendek
Program jangka pendek ini penulis ambil dalam kurun waktu 2013 - 2014, tetapi berhubung program jangka pendek untuk tahun 2014 masih dalam proses, maka penulis mengambil program kerja tahun 2012 - 2013 saja. Pemerintah Kabupaten Cianjur berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan hal tersebut, maka Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan menetapkan program kerja sebagai berikut :

Program Kerja Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan

1. Target Populasi Ternak
            Peningkatan populasi ternak diharapkan dapat mengimbangi meningkatnya kebutuhan hasil ternak yang cenderung meningkat sesuai dengan pertumbuhan penduduk. Untuk itu Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan menetapkan target pencapaian populasi ternak di Kabupaten cianjur pada tahun 2013 seperti yang dapat dilihat pada table dibawah ini :
No.
Jenis Ternak
Populasi Tahun 2012
(Ekor)
Target Populasi Tahun 2013
(ekor)
Peningkatan
(%)
1.
Sapi Perah
2.463
2.902
17,82
2.
Sapi Potong
30.542
32.336
5,87
3.
Kerbau
9.759
9.025
(-) 7,52
4.
Kuda
1.495
1.502
0,47
5.
Kambing
93.116
94.513
1,50
6.
Domba
400.472
420.496
5,00
7.
Ayam ras petelur
1.401.339
1.443.379
3,00
8.
Ayam ras pedaging
6.033.113
6.214.106
3,00
9.
Ayam buras
3.655.382
3.765.043
3,00
10.
itik
435.139
446.017
2,50

JUMLAH
12.062.820
12.429.319
3,04

2. Target Areal Budidaya Ikan Tahun 2013
            Meningkatnya kebutuhan ikan harus diimbangi dengan tersedianya areal budidaya yang mencukupi serta penerapan tekhnologi yang mudah dilakukan oleh masyarakat. Sebagai target perkembangan areal budidaya perikanan di Kabupaten Cianjur Tahun 2013 dapat dilihat pada tabel berikut :

No
Jenis Usaha
Areal Budidaya Tahun 2012
Target Areal Budidaya Tahun 2013
Peningkatan
(%)
1.
Pembenihan Ikan
219,70 Ha
272,35 Ha
23,96
2.
Kolam Pembesaran (KAT)
1.744,32 Ha
2.004,00 Ha
14,89
3.
Kolam Air Deras (KAD)
45 Unit
45 Unit
0,00
4.
Minapadi
12.980 Ha
12.980 Ha
0,00
5.
Keramba
1.348 m²
1.348 m²
0,00
6.
Jaring Terapung
14.605 Unit
21.500 Petak
14.605 Unit
21.500 Petak
0,00
7.
Tambak
11,10 Ha
13,75 Ha
23,87

Dengan adanya penambahan / perluasan areal budidaya diharapkan pada Tahun 2013 terjadi peningkatan produksi ikan untuk memenuhi kebutuhan ikan baik local maupun daerah lainnya.

3. Target Produksi Hasil Ternak Tahun 2013
            Untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat, target produksi hasil ternak di Kabupaten Cianjur Tahun 2013 dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
No.
Komoditas
Produksi Tahun 2012
(Kg)
Target Produksi Tahun 2013
(kg)
Peningkatan
1.
Daging
37.081.730,00
38.935.820,00
5,00
2.
Telur
18.956.460,00
19.904.280,00
5,00
3.
Susu
8.594.450,00
9.024.170,00
5,00

4. Target Produksi Perikanan Tahun 2013
            Target produksi ikan dari berbagai jenis usaha pada tahun 2013 adalah sebagai berikut :
No.
Jenis Usaha
Produksi Tahun 2012
Target Produksi Tahun 2013
Peningkatan
(%)
1.
Kolam Air Tenang (KAT)
31.339,15
96.000,00
206,33
2.
Kolam Air Deras (KAD)
17,20
20,00
16,28
3.
Minapadi
7.880,09
8.500,00
7,87
4.
Keramba / kombongan
105,85
115,00
8,64
5.
Jaring Terapung
45.813,07
102.139,00
122,95
6.
Tambak
193,92
235,00
21,18
7.
Perairan Umum
326,87
600,00
83,56
8.
Laut
126,85
240,00
89,20


5. Target Konsumsi Hasil Ternak dan Ikan Tahun 2013
            Target konsumsi hasil ternak dan ikan di Kabupaten Cianjur tahun 2013 mengikuti norma gizi nasional, seperti yang tertera pada table dibawah ini :
No.
Komoditas
Konsumsi Tahun 2012
(kg/kap/th)
Target Konsumsi tahun 2013
(kg/kap/th)
Peningkatan
(%)
1.
Daging
7,43
10,10
35,94
2.
Telur
5,63
4,70
(-) 16,52
3.
Susu
4,16
5,45
31,01
4.
Ikan
24,86
26,50
6,60

Rencana Kerja Setiap Bidang
1. Bidang Peternakan
1)      Inseminasi Buatan
Pengembangan ternak sapi melalui program inseminasi buatan antara lain di Kecamatan Agrabinta, Sindangbarang, Leles, Pacet, Cipanas, Takokak, Cidaun, Sukanagara dan Campaka, sedangkan kecamatan lainnya masih merupakan daerah introduksi. Untuk menjamin kelangsungan reproduksi dilaksanakan kegiatan pemeriksaan kebuntingan (PKB) dan ATR (Asistensi Teknis Reproduksi) sebagai penanggulangan terhadap penyakit/kelainan reproduksi.
2)      Pengawasan Mutu Bibit Ayam Ras Niaga/Day Old Chick (DOC)
sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Peternakan Nomor : 123/Kpts/OT.210/F/11.06, maka dilaksanakan pengawasan mutu bibit terhadap para pelaku usaha peternakan oleh Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan.
3)      Pengawasan Mutu Pakan Ternak
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 65/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan, maka Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan melaksanakan fungsinya dalam pengawasan mutu pakan ternak yang ada di masyarakat.
4)      Pendataan Pelaku Usaha Peternakan
Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi jumlah produsen hasil peternakan serta data-data umum dari perusahaan tersebut.
5)      Pendataan Pelaku Usaha Pengolahan Hasil
Pendataan pelaku usaha pengolahan hasil peternakan dimaksudkan untuk  mengetahui potensi Cianjur dalam pengolahan hasil peternakan.
6)      Pemantauan Harga Ternak, Pakan, dan Bahan Asal Ternak
Pemantauan harga ternak, pakan, dan bahan asal ternak dilakukan setiap bulan dengan sumber dari produsen, pasar, serta tingkat pengecer setiap bulan.
7)      Sosialisasi / Pembinaan Perijinan Usaha Peternakan
Keputusan Bupati Nomor 42 Tahun 2002 tentang sosialisasi ijin usaha peternakan, dimaksudkan agar para produsen peternakan dalam berusahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8)      Peningkatan Sarana dan Prasarana Peternakan
Untuk menunjang kegiatan pengembangan peternakan, diperlukan sarana dan prasarana penunjang.

2. Bidang Kesehatan Hewan/Ikan dan Kesmawet
1)      Program Kesehatan Hewan dan Ikan
a.       Kegiatan Kesehatan Hewan dan Ikan
- Surveilans dan penelusuran terhadap penyakit endemic dan penyakit eksotik;
- Vaksinasi;
- Sosialisasi kepada masyarakat;
- Pengendalian lalu lintas hewan dan limbah peternakan;
- Monitoring;
- Mengoptimalkan Tim PDSR;
- Kerjasama dengan balai/laboratorium.
b.      Pelayanan Kesehatan Hewan dan Ikan
- Mengoptimalkan Puskeswan;
- Mengoptimalkan klinik hewan;
- Pelayanan secara aktif ke masyarakat.
c.       Pengawasan Obat Hewan dan ikan
- Pengawasan peredaran obat hewan dan ikan;
- pembinaan terhadap pemakaian dan peredaran obat hewan dan ikan.
2)      Program Kesehatan Masyarakat Veteriner
a.       Pengawasan Pangan Asal Hewan dan Ikan
b.      Pembinaan Pelaku Usaha Pangan Asal Hewan

3. Bidang Perikanan
1)      Perikanan Air Tawar
Mengoptimalkan usaha budidaya perikanan air tawar dengan pemanfaatan berbagai jenis areal yang berpotensi untuk budidaya disertai pemilihan jenis ikan yang tepat.
2)      Perikanan Air Laut dan Payau
Kabupaten Cianjur memiliki potensi besar dipesisir selatan untuk kegiatan perikanan tangkap. Perhatian pemerintah daerah sangat diharapkan untuk mengupayakan akselerasi perikanan tangkap dengan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak dan instansi terkait, salah satunya pembangunan sarana dan prasarana untuk mempermudah akses ke wilayah tersebut.
3)      Usaha Pengolahan Hasil Perikanan
Pengolahan hasil perikanan menjadikan peluang untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih baik. Pengembangan usaha diharapkan adanya perhatian dari semua pihak yang berkepentingan guna mengangkat usaha skala mikro bidang perikanan dan kelautan.

4. Bidang Penyuluhan
1)      Pembinaan kelompok
2)      Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan
- Petugas Teknis dan Fungsional
- Pelaku Usaha/peternak, Pembudidaya Ikan dan Nelayan
- Magang
- Kunjungan Lapangan
- Penyuluhan Melalui Radio Siaran Pemerintahan Daerah (RSPD)
3)      Kegiatan Lintas Sektor
- Pembinaan Lokasi P2WKSS
- Pembinaan Lokasi Desa Binaan
- Program TMMD
- Kegiatan lain yang berkaitan dengan kelompok tani dan pemberdayaan masyarakat.
4)      Pembinaan Pemotong Hewan / Jagal
5)      Kontes Ternak.


BAB IV
KESIMPULAN

4.1 Kesimpulan

            Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga nya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara prinsipil terdapat dua hal yang tercakup dalam otonomi, yaitu hak wewenang  untuk memanajemeni daerahnya tersebut. Di dalam Otonomi daerah, ada prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yaitu :
1.      Desentralisasi, adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan RI.
2.      Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
3.      Tugas Pembantuan, adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.

Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur peyelenggara pemerintahan daerah.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.

Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan merupakan unsur pelaksana dibidang peternakan, perikanan, dan kelautan. Fungsi dari Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan yaitu :
a.       Perumusan kebijakan umum dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan laporan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang peternakan perikanan dan kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang peternakan perikanan dan kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.       Pembinaan dan pelaksanaan tugas dinas dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang peternakan perikanan dan kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi dinas.

Unsur-unsur organisasi Dinas Peternakan, Perikanan  dan Kelautan meliputi :
a.       Unsur pimpinan adalah Kepala Dinas;
b.      Unsur pembantu adalah Sekretaris dan Kepala Sub Bagian;
c.       Unsur pelaksana adalah Kepala Bidang, Kepala Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.


DAFTAR LITERATUR

Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan.

Rosidin, Utang. 2010. Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung : Pustaka Setia.

___________.____. Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan. [online]. Tersedia : http://www.cianjurkab.go.id

___________.____. Pemerintah Daerah. [online].


___________.____. Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan. [online].










2 comments:

  1. Makasih gan..,, :D. Itu sebenernya tugas admin. Dan itu merupakan hasil dari observasi langsung ke dinas terkait. Wlopun sbnernya ada beberapa data yg ngk admin masukkan, karena terlalu banyak.

    ReplyDelete

Iklan