Hallo sobat whoopys, kali ini admin akan posting tentang contoh laporan observasi mengenai Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan yang ada di kabupaten Cianjur. sebenarnya ini adalah tugas yang admin kerjakan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Daerah. Nah, bagi sobat whoopys yang kebetulan punya tugas yang sama, ato ingin melihat struktur cara pengerjaannya, berikut admin berikan contoh nya,, mungkin bisa bermanfaat dan berguna bagi sobat whoopys, bila sobat whoopys ingin copy paste tolong ijin dulu kepada admin.. dan selalu sertakan nama penulis nya.. laporan observasi ini ditulis oleh : Febri Fajar Pratama. dan juga sertakan sumber blog nya... :) bagi yg butuh file nya.. silahkan bisa di download disini Data Makalah Sispemda
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Indonesia
merupakan Negara yang besar, terdiri dari ± 17.000 pulau yang tersebar dari
Sabang sampai Merauke. Kemudian menurut Koentjaraningrat, beliau menyebutkan
bahwa Indonesia terdiri dari 250 suku bangsa dan 300 bahasa. Betapa luas dan
kaya nya Indonesia. Maka dari itu, perlu lah ada sebuah pemerintahan yang bisa
menyatukan keberagaman suku bangsa, adat, bahasa, dan juga menyatukan semua
pulau yang ada di Indonesia agar bersatu menjadi satu Negara yang kuat dan
berlandaskan Pancasila. Di dalam UUD 1945 yang sudah diamandemen, BAB I tentang
Bentuk dan Kedaulatan Negara, ayat 1, disebutkan bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”
Negara
kesatuan Indonesia memiliki wilayah yang luas, yang terbagi kedalam wilayah
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota. Kesemua wilayah tersebut merupakan
bagian dari wilayah Indonesia yang diberikan kewenangan untuk dapat
memberdayakan daerahnya sendiri yang disebut dengan Otonomi Daerah. Landasan
hukum tentang Otonomi Daerah ada di dalam UUD 1945 pasal 18, 18A, dan pasal 18B,
Undang-undang No. 5 Thn. 1974, Undang-undang No. 22 Thn. 1999 dan Undang-undang No. 32 Thn.
2004. Di dalam pasal 18 (1) disebutkan tentang Otonomi Daerah, yaitu : “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan Undang-Undang.” Tentang pengertian Otonomi
Daerah lebih lanjutnya dijelaskan di dalam Undang-undang No. 32 Thn. 2004 yang
berbunyi : “Otonomi daerah adalah hak,
wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Adapun daerah Otonom, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.”
Di
dalam Otonomi daerah, ada prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemerintah Daerah,
yaitu :
1. Desentralisasi,
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom
dalam kerangka Negara Kesatuan RI.
2. Dekonsentrasi,
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil
pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
3. Tugas Pembantuan,
adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa
untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan
prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya
dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemerintah
daerah tersebut, wilayah daerah provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur yang
menjabat sebagai kepala wilayah dan kepala daerah dan menganut 2 asas
sekaligus, yaitu desentralisasi dan juga dekonsentrasi, hal ini dikarenakan
daerah provinsi tidak menganut otonomi daerah murni dan hanya merupakan
kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam melimpahkan wewenang kepada daerah
provinsi. Kemudian setelah daerah provinsi, ada daerah kabupaten dan kota.
Daerah kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati yang bertindak sebagai kepala
daerah, dan walikota di tingkat kota. Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah murni
dilaksanakan di tingkat Kabupaten dan Kota, karena bila dilaksanakan di tingkat
provinsi akan terjadi disintegrasi.
Dalam struktur pemerintah daerah, baik itu daerah
provinsi, kabupaten dan juga kota, ada perangkat daerah seperti badan-badan dan
juga dinas-dinas terkait yang bertugas untuk melaksanakan urusan pemerintah
daerah. Di Kabupaten Cianjur sendiri terdapat 17 Dinas, yaitu :
1. Dinas
Peternakan, Perikanan dan Kelautan;
2. Dinas
Kebersihan dan Pertamanan;
3. Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata;
4. Dinas
Kehutanan dan Perkebunan;
5. Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil;
7. Dinas
Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
8. Dinas
Pekerjaan Umum Binamarga;
10. Dinas
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
11. Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan;
12. Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika;
13. Dinas
Perindustrian dan Perdaganan;
14. Dinas
Perpajakan Daerah;
15. Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura;
16. Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
17. Dinas
Tata Ruang dan Permukiman.
Dari ke-17 Dinas tersebut, penulis akan membahas
lebih lanjut tentang Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan yang ada di
Kabupaten Cianjur. Penulis sudah melakukan observasi penelitian ke Dinas
terkait yang berhubungan dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas
Peternakan, Perikanan dan Kelautan yang meliputi, struktur organisasi, program
dinas jangka panjang, dan jangka pendek, visi dan misi dan tugas-tugas dari
masing-masing jabatan yang ada di dinas tersebut.
Beberapa permasalahan yang akan
dibahas penulis dalam laporan ini adalah sebagai berikut :
a. Bagaimana
sejarah singkat dari dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan?
b. Apa
Visi dan Misi dari dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan?
c. Bagaimana
Struktur Organisasi dari Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan yang ada di
Kabupaten Cianjur?
d. Apa
saja tugas-tugas dari masing-masing jabatan yang ada di dinas Peternakan,
Perikanan dan Kelautan?
e. Apa
saja program dinas nya, dalam jangka panjang, dan jangka pendek?
1.3 Tujuan Penulisan dan Penelitian
Tujuan dari penulisan laporan dan penelitian ini, yaitu :
1. Untuk
memenuhi tugas dari Mata Kuliah Sistem Pemerintahan daerah.
2. Agar
para pembaca mengetahui Susunan Organisasi dan Tata Kerja dari Dinas
Peternakan, Perikanan dan Kelautan yang ada Di Kabupaten Cianjur.
3. Untuk
mengetahui visi dan misi dari Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan beserta
sejarah singkat nya.
4. Untuk
mengetahui struktur organisasi yang ada di Dinas Peternakan, Perikanan dan
Kelautan beserta tugas-tugas dari masing-masing jabatan.
5. Untuk
mengetahui Program Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan dalam jangka
panjang dan juga pendek.
Penulis menggunakan metode penulisan
laporan yang berupa :
a. Observasi
langsung ke Dinas terkait yang dilaksanakan pada :
- Hari/Tgl. : Selasa, 8 April 2014
b. Studi
Kepustakaan, dengan sumber buku rujukan yaitu :
- Judul Buku : Otonomi Daerah dan Desentralisasi
- Pengarang : Utang Rosidin, S.H, M.H
- Penerbit : Pustaka Setia.
Sebagai
suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat, Negara Indonesia memiliki konstitusi
atau Undang-Undang Dasar yang menjamin setiap warga nya untuk hidup sesuai
dengan hak-hak nya dan berupaya untuk mewujudkan tujuan-tujuannya, serta
mengatur semua permasalahan yang menyangkut pemerintahan. Tujuan
diproklamasikannya Negara ini tercermin dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV,
yang menyebutkan :
“Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Ketentuan yang terdapat
dalam pembukaan UUD 1945 tersebut, menjelaskan bahwa Negara Indonesia harus
berupaya untuk menjunjung tinggi hak-hak rakyat dan mewujudkan aspirasi rakyat.
Sebab, kedaulatan Negara ini pada hakikatnya berada pada rakyat. Untuk
mewujudkan hal tersebut, pelayanan pada rakyatnya tidak mungkin terpusat pada
satu pemerintahan (pemerintah pusat), tetapi harus didistribusikan pada pemerintah
daerah. Oleh karena itu, dibentuklah daerah-daerah. Hal ini diatur dalam pasal
18 UUD 1945 hasil amandemen, yaitu sebagai berikut.
(1) Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala Pemerintah Daerah Provinsi,
Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
(6) Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
(1) Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
(1) Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarkat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Pembentukan
pemerintahan daerah ini bertujuan mencapai efektivitas dan efisiensi dalam
pelayanan kepada masyarakat. Bung Hatta menjelaskan bahwa wujud kedaulatan
rakyat sebagai pernyataan dari pemerintahan rakyat ialah rakyat dalam keadaan
seluruhnya atau dalam bagian-bagiannya memerintah dirinya sendiri. Akan tetapi,
kedaulatan yang dilakukan oleh rakyat daerah bukanlah kedaulatan yang keluar
dari pokoknya, melainkan kedaulatan yang datang dari kedaulatan rakyat yang
lebih atas. Dengan demikian, kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat daerah tidak
boleh bertentangan dengan garis-garis besar yang telah ditetapkan dalam
garis-garis haluan Negara.
Otonomi yang
diselenggarakan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, paling tidak,
dipengaruhi oleh faktor-faktor yang mendasarinya, yaitu sebagai berikut.
1. Keragaman
bangsa Indonesia dengan sifat-sifat istimewa pada berbagai golongan, tidak
memungkinkan pemerintahan diselenggarakan secara seragam.
2. Wilayah
Indonesia yang berpulau-pulau dan luas dengan segala pembawaan masing-masing,
memerlukan cara penyelenggaraan yang sesuai dengan keadaan dan sifat-sifat dari
berbagai pulau tersebut.
3. Desa
dan berbagai persekutuan hukum merupakan salah satu sendi yang ingin
dipertahankan dalam susunan pemerintahan Negara.
4. Pancasila
dan UUD 1945 menghendaki suatu susunan pemerintahan yang demokratis.
5. Desentralisasi
adalah salah satu cara mewujudkan tatanan demokratis tersebut.
6. Efisiensi
dan efektivitas merupakan salah satu ukuran keberhasilan organisasi. Republik
Indonesia yang luas dan penduduk yang banyak dan beragam memerlukan suatu cara
penyelenggaraan pemerintahan Negara yang menjamin efisiensi dan efektivitas.
Dengan membagi-bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam satuan-satuan yang lebih
kecil (desentralisasi), efisiensi dan efektivitas tersebut dapat tercapai.
Menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku, daerah otonom dibagi tiga pola daerah, yaitu
provinsi, kabupaten dan kota. Disamping sebagai daerah otonom, provinsi
ditetapkan sebagai daerah administrative dalam rangka desentralisasi. Oleh
karena itu, gubernur memiliki peranan ganda, yaitu gubernur sebagai kepala
daerah, dan juga sebagai perangkat/wakil pemerintah pusat. Hal ini tercantum
dalam Undang-undang No.32 tahun 2004 pasal 2 ayat (1) berikut :
“Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.”
Hubungan antara daerah
otonom dan pemerintah (pusat) merupakan hubungan antar organisasi, bukan hubungan
intra organisasi. Adapun hubungan antara daerah otonom merupakan hubungan yang
setara, tidak bersifat hierarkis.
Hubungan antara
pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang menurut Undang-undang No. 5
tahun 1974 hanya merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah,
berdasarkan Undang-undang Nomor 32. Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,
pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) mengambil tanggung jawab yang
lebih besar dalam pelayanan umum kepada masyarakat setempat, untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sesua dengan kepentingan masyarakat setempat. Dengan
kata lain, menerapkan otonomi daerahnya.
Otonomi
atau autonomy berasal dari bahasa
Yunani, auto yang berarti sendiri dan
nomous yang berarti hukum atau
peraturan. Dengan demikian, otonomi adalah pemerintahan yang mampu
menyelenggrakan pemerintahan, yang dituangkan dalam peraturan sendiri, sesuai
dengan aspirasi masyarakatnya. Oleh karena itu, menurut Undang-undang Nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun daerah otonom, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi
daerah dapat diartikan sebagai hak wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur
dan mengurus rumah tangga nya sendiri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Secara prinsipil terdapat dua hal yang
tercakup dalam otonomi, yaitu hak wewenang
untuk memanajemeni daerahnya tersebut. Adapun daerah dalam arti local state government adalah pemerintah
di daerah yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.
Dengan
adanya otonomi, daerah diharapkan akan lebih mandiri dalam menentukan seluruh
kegiatannya dan pemerintah pusat diharapkan tidak terlalu aktif mengatur
daerah. Pemerintahan daerah diharapkan mamapu memainkan perannannya dalam
membuka peluang memajukan daerah tanpa intervensid ari pihak lain, yang
disertai dengan pertanggungjawaban publik (masyarakat daerah), serta
pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat, sebagai konsekuensi dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Negara kesatuan (unitarisme) otonomi daerah ini diberikan oleh pemerintah pusat (central government) sedangkan pemerintah
daerah hanya menerima penyerahan dari pemerintah pusat. Berbeda halnya dengan
otonomi daerah di Negara federal, yang otonomi daerah telah melekat pada
Negara-negara bagian sehingga urusan yang dimiliki oleh pemerintah federal pada
hakikatnya adalah urusan yang diserahkan oleh Negara bagian.
Sistem
penyelenggaraan pemerintahan dalam Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua
bentuk, yaitu sebagai berikut :
1. Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam Negara itu
langsung dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah hanya
tinggal melaksanakannya.
2. Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu daerah diberi kesempatan dan
kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah)
yang dinamakan daerah otonom (swantantra).
Desentralisasi adalah suatu istilah yang luas dan
selalu menyangkut persoalan kekuatan (power), biasanya dihubungkan dengan
pendelegasian atau penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabatnya
di daerah atau kepada lembaga-lembaga pemerintah di daerah untuk menjalankan
urusan-urusan pemerintahan di daerah. Dalam Encyclopedia
of the Social Science, desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari
tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah,
baik yang menyangkut bidang legislative, yudikatif, maupun administrative.
Dalam ensiklopedia tersebut, dikemukakan bahwa desentralisasi adalah kebalikan
dari sentralisasi, tetapi jangan dikacaukan dengan pengertian dekonsentrasi,
sebab istilah ini secara umum lebih diartikan sebagai pendelegasian dari atasan
kepada bawahannya untuk melakukan suatu tindakan atas nama atasannya tanpa
melepaskan wewenang dan tanggung jawabnya.
Menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 1
ayat (7). Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian,
wewenang pemerintahan tersebut adalah wewenang yang diserahkan oleh pemerintah
pusat saja, sedangkan pemerintahan daerah hanya melaksanakan wewenang yang
diberi oleh pemerintah pusat sesuai dengan aspirasi masyarakat daerahnya,
walaupun sebenarnya daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya secara luas, nyata dan bertanggung jawab.
Kewenangan daerah ini mencakup kewenangan dalam
seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan yang dikecualikan dalam
Undang-undang No.32 tahun 2004 ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3),
yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan,
yustisi, moneter, dan fiskal nasional, dan agama.
Tujuan utama desentralisasi adalah :
1. Tujuan
politik, yang ditujukan untuk menyalurkan partisipasi politik ditingkat daerah untuk
terwujudnya stabilitas politik nasional;
2. Tujuan
ekonomis, yang dimaksudkan untuk menjamin bahwa pembangunan akan dilaksanakan
secara efektif dan efisien di daerah-daerah dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan sosial.
Pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah mempunyai hubungan yang sangat erat. Dalam hubungannya
dengan tugas pemerintahan, pemerintah pusat dapat menyerahkan urusan-urusan
pemerintahannya kepada daerah secara dekonsentrasi, yaitu urusan-urusan
pemerintahan yang diserahkannya ini tetap menjadi tanggung jawab pemerintah
pusat.
Latar belakang
diadakannya sistem dekonsentrasi ialah tidak semua urusan pemerintah pusat
dapat diserahkan kepada pemerintah daerah menurut asas desentralisasi.
Pertimbangan dan tujuan diselenggarakan asas dekonsentrasi ini diantaranya
adalah :
1. Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan
dan pelayanan terhadap kepentingan umum;
2. Terpeliharanya
komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi
Negara;
3. Terpeliharanya
keserasian pelaksanaan pembangunan nasional;
4. Terpeliharanya
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan atau kepala wilayah atau kepala
instansi vertical tingkat atas nya kepada pejabat-pejabat di daerah, yang
meliputi :
1. Pelimpahan
wewenang dari aparatur pemerintah yang lebih tinggi tingkatnya ke aparatur lain
dalam satu tingkatan pemerintahan disebut dekonsentrasi horizontal;
2. Pelimpahan
wewenang dari pemerintah atau dari suatu aparatur pemerintah yang lebih tinggi
tingkatannya ke aparatur lain dalam tingkatan pemerintahan yang lebih rendah,
disebut dekonsentrasi vertical.
3. Dalam
rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi dalam wilayah-wilayah provinsi dan ibukota Negara. Wilayah provinsi
dibagi ke dalam wilayah-wilayah kabupaten dan kota. Kemudian wilayah-wilayah
kabupaten dan kota dibagi dalam wilayah kecamatan. Penerapan asas dekonsentrasi
semacam ini disebut dekonsentrasi territorial.
Suatu hal yang esensial dalam pelaksanaan
dekonsentrasi adalah urusan atau wewenang yang dilimpahkan itu sepenuhnya
menjadi urusan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan yang dilimpahi itu
semata-mata sebagai pelaksanaan saja.
Undang-undang No. 32 tahun 2004
pasal 1 (8) menjelaskan makna dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan / atau
kepada instansi vertical diwilayah tertentu.
Dengan demikian, dekonsentrasi
merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan daerah, dalam hal ini
provinsi, hanya diberi wewenang karena kedudukan nya sebagai wakil pemerintah
pusat di daerah oleh karena itu, gubernur selain pelaksana desentralisasi, juga
melaksanakan asas dekonsentrasi. Besaran dan isi dekonsentrasi harus dekat
dengan kepentingan masyarakat dan bermakna sebagai upaya memepertahankan dan
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan meningkatkan pemberdayaan, menumbuhkan prakarsa dan
kreatifitas masyarakat serta kesadaran nasional.
Tugas pembantuan adalah tugas-tugas
untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada
pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya, dengan kewajiban mempertanggungjawabkan
kepada yang menugaskan. Urusan yang ditugaskan itu sepenuhnya masih menjadi wewenang
pemerintah atau provinsi. Pemerintah atau provinsi yang menugaskan ini menyusun
rencana kegiatan, atau kebijaksanaan dan menyediakan anggarannya, sedangkan
daerah yang ditugasi sekedar melaksanakannya, tetapi wajib untuk
memperrtanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu.
3.1 Sejarah Singkat Dinas
Peternakan, Perikanan dan Kelautan
Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Cianjur pada
awalnya bernama Jawatan Hewan dan Jawatan Perikanan darat (PERIDAR). Jawatan
Hewan di Cianjur berdiri pada tahun 1950, dan diubah namanya menjadi Dinas
Peternakan pada tahun 1962. Pada saat itu kedua Dinas ini terpisah. Barulah
pada tahun 2002 Dinas Peternakan, dan Perikanan digabungkan, karena ditujukan
untuk :
1. Mengefektifitaskan pelaksanaan
program kerja;
2. Mengefisienkan biaya yang ada
didaerah/ Kabupaten;
3. Memudahkan pengawasan;
4. Mempercepat (akselerasi)
pekerjaan.
Kemudian pada tahun 2008 terjadi perubahan nama pada
dinas tersebut menjadi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan. Di Dinas
Peternakan Perikanan dan Kelautan telah terjadi beberapa kali pergantian kepala
dinas, berikut adalah daftar nama yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas
Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur, diantaranya:
2. Drh.
Zulkifli Surahmadani
9. Drh.
Chaerul anwar, MM
10. Drh.
Hj. Dwi Ambar Ws
11. Ir.
H. Yanto Hartono, MM
3.2 Visi dan Misi Dinas Peternakan,
Perikanan dan Kelautan
A.
Visi
Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Cianjur
Perkembangan kondisi dan
potensi sumberdaya yang berimplikasi pada kekuatan, kelemahan, tantangan dan
peluang, tugas pokok dan fungsi, pemanfaatan peluang dan mengatasi tantangan,
tujuan pengembangan peternakan, perikanan dan kelautan yang diharapkan dapat
dicapai dalam kurun waktu 5 tahun mendatang, visi Dinas Peternakan, Perikanan
dan Kelautan Kabupaten Cianjur dibangun dengan kontek membangun masyarakat Cianjur
yang lebih sejahtera dan berakhlakulkarimah, adalah sebagai berikut :
“Akselerasi Pembangunan Peternakan,
Perikanan Dan Kelautan Menuju Masyarakat Cianjur Yang Lebih Sejahtera Dan
Berakhlakulkarimah.”
Visi
tersebut merupakan gambaran konseptual keinginan untuk dapat mewujudkan tujuan
secara optimal dalam masa lima tahun kedepan, berdasarkan keadaan saat ini yang
dihadapkan pada berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, namun demikian
Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur terus memberikan
pelayanan publik secara efisien, efektif, berkualitas dan berkelanjutan, walau
keadaan dan ketersediaan sumberdaya yang ada sangat terbatas.
Pernyataan
visi menggunakan kata kunci “akselerasi” yang
berarti “percepatan”, menjadi unsur
pendorong dalam meningkatkan kinerja organisasi serta menjadi pengikat bagi
seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan dan pembangunan peternakan,
perikanan dan kelautan di Kabupaten Cianjur. Pernyataan tersebut diatas
mengandung makna bahwa untuk periode tahun 2011-2016, Dinas Peternakan
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur akan berupaya untuk :
1. Meningkatkan
profesionalisme pelayanan kepada masyarakat dalam mendorong tumbuh kembangnya
pembangunan peternakan, perikanan dan kelautan pada bidang pembangunan ekonomi
di Kabupaten Cianjur.
2. Meningkatkan
kinerja organisasi dalam rangka pencapaian target pembangunan peternakan menuju
swasembada daging sapid an peningkatan produksi ikan 353% di Kabupaten Cianjur.
Upaya
untuk mewujudkan makna tersebut, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan
Kabupaten Cianjur, akan memposisikan diri sebagai innovator, motivator,
fasilitator, mediator dan dinamisator pembangunan peternakan, perikanan dan
kelautan di Kabupaten Cianjur.
B.
Misi
Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Cianjur
Berdasarkan visi
tersebut diatas, maka Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan menetapkan misi
organisasi sebagai berikut :
1. Meningkatkan
profesional pelayanan kepada masyarakat dalam memfasilitasi pembangunan
peternakan, perikanan dan kelautan berbasis agribisnis, marinebisnis yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
2. Memfasilitasi penyediaan pangan
protein asal ternak dan ikan baik kualitas maupun kuantitas;
3. Menciptakan
peluang usaha peternakan, perikanan dan kelautan;
4. Meningkatkan
SDM pelaku usaha peternakan, perikanan dan kelautan;
5. Meningkatkan pengelolaan SDA
peternakan, perikanan dan kelautan.
3.3 Struktur Organisasi Dinas
Peternakan, Perikanan, dan Kelautan
1.
Kepala
Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan
Drs.
Kodrat Nugrahana, M.Si
3.
Kepala
Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
4. Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Perlengkapan
5. Kepala Sub Bagian Penyusunan
Program
6. Kepala Bidang Perikanan
7. Kepala Seksi Perikanan Budidaya
8. Kepala Seksi Pengolahan, Pemasaran
Hasil Perikanan
Muhamad Sutisna Samsudin, A.Md
9.
Kepala
Seksi Pengembangan Usaha Dan Kelembagaan Perikanan
10. Kepala Bidang Budidaya Peternakan
11. Kepala Seksi Bina Prasarana Dan
Sarana Produksi Peternakan
12. Kepala Seksi Bina Budidaya
Peternakan
Offan Soffarudin Maulana, S.Pt
13. Kepala Seksi Pengembangan Usaha Dan
Kelembagaan Peternakan
Ade Dadang Kusmayadi, S.Pt
14. Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dan
Kesehatan Masyarakat Veteriner
Uvien
Supriatna Hasan, SP
15. Kepala Seksi Bina Kesehatan Ikan
Dan Hewan
16. Kepala Seksi Bina Kesehatan
Masyarakat
17. Kepala Bidang Kelautan
18. Kepala Seksi Perikanan Tangkap
19. Kepala Seksi Pengawasan Pengelolaan
Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan
20. Kepala Seksi Pengembangan Wilayah
Pesisir
Diagram
Struktur Organisasi Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan
(Peraturan
Bupati Kabupaten Cianjur nomor 6 Tahun 2009)
3.4
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Organisasi
Berikut adalah
Peraturan Pemerintah tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi di
Lingkungan Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan :
PERATURAN
BUPATI CIANJUR
NOMOR
45 TAHUN 2003
TENTANG
TUGAS
POKOK, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT ORGANISASI DI LINGKUNGAN DINAS PETERNAKAN
PERIKANAN DAN KELAUTAN
DENGAN
BERKAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
CIANJUR,
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan pasal 113 Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 jo.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan
pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi di
Lingkungan Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
5. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
16. Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
17. Peraturan
Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2008 Nomor 03 Seri D);
18. Peraturan
Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan
Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran
Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2008 Nomor 07 Seri D) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008
tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2013 Nomor
9);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TUGAS POKOK,
FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT ORGANISASI DI LINGKUNGAN DINAS PETERNAKAN PERIKANAN
DAN KELAUTAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah
adalah Kabupaten Cianjur.
2. Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
3. Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
DPRD menurut Azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
4. Bupati
adalah Bupati Cianjur.
5. Wakil
Bupati adalah Wakil Bupati Cianjur.
6. Perangkat
Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab
kepada Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan.
7. Sekretaris
Daerah selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur.
8. Dinas
Peternakan Perikanan dan Kelautan, selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas
Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur.
9. Kepala
Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur.
10. Sekretaris
adalah Sekretaris Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur..
11. Kepala
Bidang adalah Kepala Bidang di lingkungan Dinas Peternakan Perikanan dan
Kelautan Kabupaten Cianjur.
12. Kepala
Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian di lingkungan Dinas Peternakan Perikanan
dan Kelautan Kabupaten Cianjur.
13. Kepala
Seksi adalah Kepala Seksi di lingkungan Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan
Kabupaten Cianjur.
14. Peternakan
adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumberdaya fisik, benih, bibit
dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen,
pasca panen, pengolahan, pemasaran dan pengusahaannya.
15. Perikanan
adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan
sumber daya ikan dan lingkungannya, mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis
perikanan.
16. Kelautan
adalah perihal yang berhubungan dengan laut, mencakup ruang/wilayah permukaan
laut, pelagic, mesopelagik, yang merupakan daerah subur dimana pada daerah ini
terdapat kegiatan pariwisata, lalulintas pelayaran, jasa kelautan, perdagangan,
eksplorasi, eksploitasi, atau penangkapan ikan.
17. Unit
Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit organisasi
di Lingkungan Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan yang melaksanakan tugas
teknis penunjang dan/atau tugas teknis operasional.
18. Kelompok jabatan Fungsional adalah Kelompok
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan
profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi Dinas Peternakan
Perikanan dan Kelautan.
BAB
II
KEDUDUKAN,
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
(1) Dinas
merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang peternakan perikanan dan
kelautan.
(2) Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 3
(1) Dinas
mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pilihan pemerintahan daerah
dibidang peternakan perikanan dan kelautan.
(2) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi :
a. Perumusan
kebijakan umum dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi
dan laporan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang peternakan
perikanan dan kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang peternakan perikanan dan
kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c. Pembinaan
dan pelaksanaan tugas dinas dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan
di bidang peternakan perikanan dan kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi dinas.
BAB
III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Unsur-unsur Organisasi
Pasal 4
Unsur-unsur organisasi Dinas adalah sebagai berikut :
a. Unsur
pimpinan adalah Kepala Dinas;
b. Unsur
pembantu adalah Sekretaris dan Kepala Sub Bagian;
c. Unsur
pelaksana adalah Kepala Bidang, Kepala Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan
Fungsional.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 5
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari :
a. Kepala
Dinas;
b. Sekretariat,
membawahkan :
1.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Sub Bagian Keungan dan Perlengkapan;
3.
Sub Bagian Penyusunan Program.
c. Bidang
Budidaya Peternakan, membawahkan :
1.
Seksi Bina Prasarana dan Sarana Produksi
Peternakan;
2.
Seksi Bina Budidaya Peternakan;
3.
Seksi Pengembangan Usaha dan kelembagaan
Peternakan;
d. Bidang
Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, membawahkan :
1.
Seksi Bina Kesehatan Ikan dan Hewan;
2.
Seksi Bina Kesehatan Masyarakat
Veteriner;
e. Bidang
Perikanan, membawahkan :
1.
Seksi Perikanan Budidaya;
2.
Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Perikanan;
3.
Seksi Pengembangan Usaha dan Kelembagaan
Perikanan.
f. Bidang
Kelautan, membawahkan :
1.
Seksi Perikanan Tangkap;
2.
Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan;
3.
Seksi Pengembangan Wilayah Pesisir.
g. UPTD;
h. Kelompok
Jabatan Fungsional.
BAB
IV
URAIAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Pasal 6
(1) Kepala
Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan
asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang peternakan perikanan dan kelautan.
(2) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas
mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
program kerja Dinas;
b. Penyusunan
perumusan kebijakan umum di bidang peternakan perikanan dan kelautan dengan
memberikan pedoman dan petunjuk teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang peternakan perikanan dan
kelautan;
d. Penyelenggaraan
pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang
budidaya peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan dan bidang kesehatan hewan;
e. penyelenggaraan
kegiatan penatausahaan Dinas;
f. Penyelenggaraan
pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas;
g. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 7
(1) Sekretariat
dipimpin oleh seorang sekretaris,
(2) Sekretaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan
penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan memberikan pelayanan
administrative dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Dinas, penyelenggaraan
administrasi umum, surat menyurat, pengelolaan keuangan, hubungan masyarakat,
sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protocol, perjalanan
dinas, kearsipan dan ketatalaksanaan serta penyusunan perencanaan program dan
pelaporan dinas.
(3) Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), skretaris
mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana operasional sekretariat;
b. Pengkoordinasian
dan penyusunan rencana strategis, program serta kegiatan dan anggaran Dinas;
c. Pengkoordinasian
dan penyiapan bahan penyusunan kebijakan umum pemerintah daerah di bidang
peternakan perikanan dan kelautan;
d. Pengelolaan
urusan administrasi umum, rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
e. Pengelolaan
administrasi kepegawaian;
f. Pengkoordinasian
dan penyusunan bahan pembinaan pegawai;
g. Pengelolaan
administrasi keuangan dan perlengkapan;
h. Pengkoordinasian
penyiapan bahan rancangan produk hukum, pendokumentasian peraturan
perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.
Pengkoordinasian dan penyusunan
evaluasi, laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
j.
Pengelolaan perpustakaan, data dan
sistem informasi manajemen pelaksanaan program dan kegiatan dinas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Pelaksanaan
evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan sekretariat;
l.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas.
(4) Dalam
melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris dibantu oleh
:
a. Kepala
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Kepala
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
c. Kepala
Sub Bagian Penyusunan Program.
Paragraf 1
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 8
(1) Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
(2) Kepala
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai
tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan administrasi umum meliputi surat
menyurat, kearsipan, kepustakaan, humas dan protocol, perlengkapan dan rumah
tangga dinas, penyiapan bahan kebutuhan pegawai, pembinaan dan pengembangan
pegawai serta administrasi kepegawaian.
(3) Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Pelaksanaan
pemberian pelayanan tata naskah dinas, humas dan protocol, kearsipan,
kepustakaan, surat menyurat, dan alat tulis unit kerja;
c. Pelaksanaan
pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data kepegawaian di
lingkungan dinas;
d. Pelaksanaan
penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan
fungsional;
e. Pelaksanaan
fasilitasi penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas dan
ijin/tugas belajar;
f. Pelaksanaan
penyiapan administrasi kepegawaian meliputi : usul kenaikan pangkat, penilaian
prestasi kinerja Pegawai Negeri Sipil, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji
pegawai, usul kebutuhan formasi, mutasi/penempatan staf, pembinaan,
kesejahteraan, kenaikan gaji berkala, usul pensiun dan registrasi kepegawaian;
g. Pelaksanaan
urusan rumah tangga dinas, meliputi kebersihan, keamanan, ketertiban, dan
keindahan lingkungan dinas;
h. Pelaksanaan
evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
i.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Sub Bagian Keuangan dan
Perlengkapan
Pasal 9
(1) Sub
Bagian Keuangan dan Perlengkapan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
(2) Kepala
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan adminisrasi keuangan dan
perlengkapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub
Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana Kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
b. Penyiapan
bahan dan penyusunan rencana anggaran pendapatan belanja tidak langsung serta
belanja langsung;
c. Pelaksanaan
penatausahaan dan perbendaharaan keuangan anggaran belanja tidak langsung dan
belanja langsung;
d. Pelaksanaan
penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayarannya;
e. Pelaksanaan
penelitian kelengkapan surat permintaan pembayaran langsung pengadaan barang
dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui
oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan;
f. Pelaksanaan
penelitian kelengkapan surat permintaan pembayaran uang persediaan, surat
permintaan pembayaran tambahan uang dan surat permintaan pembayaran langsung
gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil serta penghasilan lainnya yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh
bendahara pengeluaran;
g. Penghimpunan
dan penyiapan bahan penyusunan konsep keputusan Kepala Dinas tentang
Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan
dan Pembantu Bendahara;
h. Penyusunan
dan penyampaian laporan keuangan semesteran dan tahunan;
i.
Penyusunan rencana kebutuhan dan
pengadaan perlengkapan, peralatan serta inventaris dinas sesuai ketentuan yang
berlaku;
j.
Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan
laporan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
k. Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3
Sub Bagian Penyusunan Program
Pasal 10
(1) Sub
Bagian Penyusunan Program dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
(2) Kepala
Sub Bagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai
tugas pokok melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan-bahan penyusunan
program dan perencanaan serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Dinas.
(3) Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub
Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program;
b. Penyiapan
dan penyusunan rencana strategis dan program/rencana kerja tahunan Dinas;
c. Penyiapan
dan penyusunan rencana kerja anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen
pelaksanaan perubahan anggaran;
d. Penyiapan
dan penyusunan penetapan kinerja;
e. Penyiapan
dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan
keterangan pertanggungjawaban, laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah
sebagai bahan pertanggungjawaban kegiatan Dinas;
f. Penyusunan
rencana umum pengadaan barang dan jasa;
g. Penyusunan
dan pengolahan data standar pelayanan minimal;
h. Penyusunan
dan pelaksanaan standar pelayanan publik;
i.
Pelaksanaan fasilitasi pengukuran indeks
kepuasan masyarakat dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara
periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
j.
Penyusunan laporan dan dokumentasi
pelaksanaan program dan kegiatan;
k. Pelaksanaa
evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Sub bagian Penyusunan Program;
l.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Bidang Budidaya Peternakan
Pasal 11
(1) Bidang
Budidaya Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
(2) Kepala
Bidang Budidaya Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas
pokok melaksanakan pembinaan budidaya peternakan dalam rangka peningkatan
produksi peternakan, mutu bibit ternak, mutu pakan, pengolahan hasil
peternakan, pengembangan usaha peternakan dan kelembagaan serta sarana
prasarana penunjang peternakan.
(3) Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang
Budidaya Peternakan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan
rencana operasional Bidang Budidaya Peternakan;
b. Pengkoordinasian
dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknisdi bidang budidaya peternakan;
c. Penyiapan
dan penyajian data dan informasi mengenai potensi serta permasalahan di bidang
budidaya peternakan;
d. Penyiapan
bahan koordinasi penyusunan kebijakan teknis dinas di bidang budidaya
peternakan;
e. Pelaksanaan
pembinaan teknis operasional di bidang budidaya peternakan;
f. Pelaksanaan
pembinaan dalam usaha peningkatan produksi ternak terutama peningkatan mutu
bibit;
g. Pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan dalam rangka peningkatan mutu ternak;
h. Pelaksanaan
pembinaan dalam rangka peningkatan pengolahan hasil peternakan;
i.
Pelaksanaan perencanaan, pengadaan,
penyebaran, dan bimbingan pengembangan peternakan dan teknologi peternakan
serta kelembagaan peternakan’
j.
Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan
laporan kegiatan Bidang Budidaya Peternakan;
k. Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam
melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut pada ayat (2), Kepala Bidang Budidaya
Peternakan dibantu:
a. Kepala
Seksi Bina Prasarana dan Sarana Produksi Peternakan;
b. Kepala
Seksi Bina Budidaya Peternakan;
c. Kepala
Seksi Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Peternakan.
Paragraf 1
Seksi Bina Prasarana dan Sarana
Produksi Peternakan
Pasal 12
(1) Seksi
Bina Prasarana dan Sarana Produksi Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi.
(2) Kepala
Seksi Bina Prasarana dan Sarana Produksi Peternakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi
dan penyelenggaraan peningkatan sarana dan prasarana produksi peternakan.
(3) Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi
Bina Prasarana dan Sarana Produksi Peternakan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana kegiatan Seksi Bina Prasarana dan Sarana Produksi Peternakan;
b. Pengumpulan
data produksi bibit dan hasil produksi peternakan;
c. Penyusunan
pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan prosedur tetap
peternakan;
d. Pelaksanaan
pemantauan, inventarisasi potensi wilayah sumber bibit ternak;
e. Pengadaan
sarana dan prasarana IB ternak ras unggul;
f. Pelaksanaan
identifikasi ternak bibit;
g. Pelaksanaan
penembangan dan pengawasan sentra budidaya ternak;
h. Perumusan
sistem dan pola pengembangan kawasan peternakan;
i.
Penetapan kawasan peternakan terpadu;
j.
Pelaksanaan bimbingan dan pengembangan
kawasan peternakan;
k. Penyiapan
proses pendistribusian bibit ternak kepada masyarakat;
l.
Pelaksanaan survey, pengkajian dan
penerapan teknologi IB;
m. Pelaksanaan
pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana teknologi peternakan tepat guna;
n. Penyiapan
pelatihan dan bimbingan dalam pengoperasian teknologi peternakan tepat guna;
o. Penyusunan
klasifikasi dan spesifikasi alat dan mesin yang digunakan dalam pengembangan
penerapan teknologi peternakan;
p. Pelaksanaan
evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Bina Prasarana dan Sarana
Produksi Peternakan;
q. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Seksi Bina Budidaya Peternakan
Pasal 13
(1) Seksi
Bina Budidaya Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala
Seksi Bina Budidaya Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai
tugas pokok melaksanakan pembinaan budidaya, pengembangan ternak, pembibitan
ternak dan peningkatan kualitas pakan ternak.
(3) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Bina
Budidaya Peternakan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana kegiatan Seksi Bina Budidaya Peternakan;
b. Penetapan
standarisasi dan sertifikasi mutu bibit ternak;
c. Pengaturan
sistem pengembangbiakan (breeding system) dan melestarikan plasma nutfah;
d. Pemberian
rekomendasi pemasukan dan pengeluaran bibit ternak antar Daerah dan propinsi;
e. Pelaksanaan
fasilitasi produk bibit dan peningkatan mutu genetic ternak;
f. Penyiapan
pembinaan/bimbingan terhadap pelaksanaan inseminasi buatan, registrasi hasil
inseminasi buatan, pengadaan mani beku (spesifik local/dalam negeri);
g. Pelaksanaan
seleksi dasar ternak dan registrasi ternak bibit;
h. Pelaksanaan
pemantauan dan pengawasan pengeluaran ternak bibit;
i.
Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan
laporan kegiatan Seksi Bina Budidaya Peternakan;
j.
Pelaksanaan pengujian populasi dasar
ternak seleksi, registrasi ternak bibit dan identifikasi ternak bibit;
k. Pelaksanaan
pelayanan pemerikasaan surat keterangan ternak bibit, serta pemberian ijin
produksi bibit ternak sesuai dengan petunjuk untuk terciptanya ketertiban dalam
segala kegiatan yang menyangkut bibit ternak;
l.
Penyiapan bimbingan teknis kastrasi
ternak non bibit serta pengembangan mutu dan seleksi ternak;
m. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3
Seksi Pengembangan Usaha dan
Kelembagaan Peternakan
Pasal 14
(1) Seksi
Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi.
(2) Kepala
Seksi Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Peternakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan pengembangan usaha dan
kelembagaan peternakan.
(3) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Bina
Usaha Peternakan dan Kelembagaan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana kegiatan Seksi Bina Usaha Peternakan dan Kelembagaan;
b. Pelaksanaan
bimbingan penguatan kelembagaan kepada masyarakat peternak, kelompok tani
ternak dan/atau badan hukum yang bergerak di bidang peternakan;
c. Penataan
dan pengaturan terhadap pelaku usaha peternakan;
d. pelaksanaan
penyuluhan dan pengkajian teknologi terhadap masyarakat peternak;
e. pelaksanaan
promosi hasil produksi peternakan unggulan daerah;
f. penyiapan
bahan rekomendasi dalam pengajuan kredit permodalan bagi pelaku usaha
peternakan;
g. pelaksanaan
pelatihan dan bimbingan bagi pelaku usaha peternakan;
h. pelaksanaan
pemrosesan dan/atau pemberian rekomendasi terhadap persyaratan perizinan di
bidang usaha peternakan;
i.
pelaksanaan pengawasan hygiene/dan
sanitasi lingkungan usaha peternakan, hasil ternak dan usaha pengolahan hasil
ternak;
j.
pelaksanaan evaluasi dan penyusunan
laporan kegiatan seksi bina Usaha Peternakan dan Kelembagaan;
k. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keempat
Bidang Kesehatan Hewan dan
Kesehatan Masyarakat Veteriner
Pasal 15
(1) Bidang
Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dipimpin oleh seorang Kepala
Bidang;
(2) Kepala
Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan pedoman dan
fasilitasi terhadap pengamatan, penanggulangan dan pemberantasan penyakit hewan
dan ikan pengujian dan pengawasan obat hewan dan ikan, kesehatan bahan asal
hewan dan ikan dan hasil bahan asal hewan dan ikan.
(3) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang
Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan
rencana operasional Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
b. Pengkoordinasian
dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan hewan dan
kesehatan masyarakat veteriner;
c. Penyiapan
dan penyajian data dan informasi mengenai potensi serta permasalahan di bidang
kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
d. Penyiapan
bahan koordinasi penyusunan kebijakan teknis dinas di bidang kesehatan hewan
dan kesehatan masyarakat veteriner;
e. Pelaksanaan
pembinaan teknis operasional di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat
veteriner;
f. Pemberian
advokasi dan fasilitasi dalam penanggulangan dan pemberantasan penyakit hewan
dan ikan;
g. Pengawasan
dan pengujian kesehatan bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan
ikan serta alat dan mesin tekhnologi kesehatan hewan;
h. Pelaksanaan
fasilitasi pelayanan perizinan, pengujian dan pengawasan peredaran obat hewan
dan ikan dan residu;
i.
Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan
laporan kegiatan bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
j.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam
melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut pada ayat (3), Kepala Bidang Kesehatan
Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dibantu :
a. Kepala
Seksi Bina Kesehatan Ikan dan Hewan;
b. Kepala
Seksi Bina Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Paragraf 1
Seksi Bina Kesehatan Ikan dan Hewan
Pasal 16
(1) Seksi
Bina Kesehatan Ikan dan Hewan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala
Seksi Bina Kesehatan Ikan dan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pencegahan dan pemberantasan
penyakit ikan dan hewan.
(3) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Bina
Kesehatan Ikan dan Hewan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana kegiatan Seksi Bina Kesehatan Ikan dan hewan;
b. Pelaksanaan
pengamatan dan penyidikan penyakit ikan dan hewan;
c. Pelaksanaan
tindak pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit ikan dan hewan
menular dan tidak menular;
d. Pelaksanaan
fasilitas teknologi alat dan mesin untuk keperluan pelayanan penyakit ikan dan
hewan menular yang mewabah;
e. Pelaksanaan
penyusunan standar asistensi dan aktifasi penanganan penyakit ikan dan hewan
menular yang mewabah;
f. Pelaksanaan
pengawasan peredaran obat hewan dan ikan;
g. Pelaksanaan
pengawasan dan pengendalian penyakit-penyakit hewan menular dengan klasifikasi
dan menetapkannya (epidemic, endemic, sporadic);
h. Pelaksanaan
pengawasan dan rekomendasi kesehatan hewan dalam pemasukan dan pengeluaran ikan
dan hewan;
i.
Pelaksanaan tindakan penanganan penyakit
gangguan reproduksi dan penyakit anthropozoonosis;
j.
Pelaksanaan pengawasan terhadap
timbulnya pencemaran lingkungan akibat usaha peternakan;
k. Pelaksanaan
evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Bina Kesehatan Ikan dan Hewan;
l.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragaraf 2
Seksi Bina Kesehatan Masyarakat
Veteriner
Pasal 17
(1) Seksi
Bina Kesehatan Masyarakat Veteriner dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala
Seksi Bina Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan kesehatan masyarakat
veteriner.
(3) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Bina
Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana kegiatan seksi Bina Kesehatan Masyarakat Veteriner;
b. Pelaksanaan
pembinaan terhadap para pengusaha pemotongan hewan, pengecer daging, rumah
potong hewan dan tempat potong hewan;
c. Penyiapan
bahan standar pelayanan rumah potong hewan, rekomendasi usaha pemotongan hewan,
pengiriman bahan asal hewan dan ikan dan bimbingan teknis hygiene dan sanitasi;
d. Pelaksanaan
pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemotongan ternak, bahan pangan dan non
pangan asal ternak dari penyakit zoonosis dan cemaran bahan berbahaya;
e. Pelaksanaan
pengujian bahan pangan asal hewan dan ikan;
f. Pelaksanaan
pengawasan kesejahteraan hewan (animal welfare) dalam proses produksi;
g. Pelaksanaan
pengawasan dan pemberian rekomendasi terhadap pemasukan dan pengeluaran produk
asal hewan;
h. Pelaksanaan
identifikasi masalah kesehatan masyarakat veteriner serta monitoring evaluasi
dan pelaporan kegiatan;
i.
Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan
laporan kegiatan Seksi Bina Kesehatan Masyarakat Veteriner;
j.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kelima
Bidang Perikanan
Pasal 18
(1) Bidang
Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
(2) Kepala
Bidang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok
perencanaan teknis, melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta
evaluasi terhadap pemanfaatan potensi sumber daya perikanan.
(3) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang
Perikanan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan
rencana operasional Bidang Perikanan;
b. Pengkoordinasian
dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan;
c. Penyiapan
dan penyajian data dan informasi mengenai potensi serta permasalahan di bidang
perikanan;
d. Pelaksanaan
pembinaan teknis operasional di bidang perikanan;
e. Penyelenggaraan
inventarisasi identifikasi dan analisa data potensi perikanan budidaya air
tawar, payau dan laut serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
f. Pelaksanaan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian peningkatan produksi perikanan budidaya
air tawar, payau dan laut serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
g. Penyusunan
bahan pembinaan teknis pengembangan perikanan budidaya air tawar, payau, dan
laut serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
h. Penyusunan
bahan pembinaan teknis dan pengawasan mutu pakan mutu benih dan induk ikan air
tawar, payau dan laut;
i.
Pelaksanaan pembinaan pengembangan usaha
dan kelembagaan;
j.
Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan
laporan kegiatan bidang perikanan;
k. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam
melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut pada ayat (3), Kepala Bidang Perikanan
dibantu :
a. Kepala
Seksi Perikanan Budidaya;
b. Kepala
Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
c. Kepala
Seksi Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Perikanan.
Paragraf 1
Seksi Perikanan Budidaya
Pasal 19
(1) Seksi
Perikanan Budidaya dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala
Seksi Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas
pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis serta pelaksanaan
pengembangan budidaya ikan air tawar, payau dan laut.
(3) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi
Perikanan Budidaya mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana kegiatan Seksi Perikanan Budidaya;
b. Penyusunan
bahan operasional penerapan, pengembangan dan pengendalian teknologi budidaya
ikan air tawar, payau dan laut;
c. Pengumpulan
dan pengolahan data, penerapan dan pengembangan teknologi budidaya ikan air
tawar, payau dan laut;
d. Penyusunan
bahan teknis budidaya ikan air tawar, payau dan laut;
e. Pelaksanaan
penyediaan dukungan pengembangan dan penerapan teknologi budidaya ikan air
tawar payau dan laut;
f. Pelaksanaan
pengawasan pengeluaran dan pemasukan produksi ikan;
g. Penyusunan
bahan penerapan dan pengembangan teknologi budidaya ikan air tawar, payau dan
laut;
h. Pembinaan
penerapan dan pengembangan teknologi budidaya ikan air tawar, payau dan laut;
i.
Pemantauan dan evaluasi penerapan dan
pengembangan teknologi budidaya ikan air tawar, payau dan laut;
j.
Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan
laporan kegiatan Seksi Perikanan Budidaya;
k. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Seksi Pengolahan dan Pemasaran
Hasil Perikanan
Pasal 20
(1) Seksi
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala
Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan bahan operasional
pengembangan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan serta peningkatan mutu
hasil perikanan.
(3) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
b. Penyusunan
bahan operasional pengembangan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
c. Penyebarluasan
informasi pasar hasil perikanan;
d. Pengumpulan
data dan pengelolaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
e. Penyiapan
bahan operasional kerja sama usaha dan pengembangan pengolahan dan pemasaran
hasil perikanan;
f. Penyiapan
bahan operasional pengolahan hasil perikanan serta pengawasan dan pengujian
mutu hasil perikanan;
g. Penyiapan
bahan teknis pengolahan dan pemasaran hasil perikanan serta memasyarakatkan
hasil perikanan;
h. Pembinaan
pengembangan dan pendayagunaan sarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
i.
Pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan
kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
j.
Pelaksanaan kerjasama dengan lembaga
pemasaran dan mitra dagang hasil perikanan;
k. Penyusunan
bahan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
l.
Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan
laporan kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
m. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3
Seksi Pengembangan Usaha dan
Kelembagaan Perikanan
Pasal 21
(1) Seksi
Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi.
(2) Kepala
Seksi Pengembangan Usaha dab Kelembagaan Perikanan mempunyai tugas pokok
melaksanakan pembinaan pengembangan usaha dan kelembagaan perikanan.
(3) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi
Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Perikanan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana kegiatan Seksi Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Perikanan;
b. Pelaksanaan
bimbingan penguatan kelembagaan kepada masyarakat perikanan dan/atau badan
hukum yang bergerak di bidang perikanan;
c. Penataan
dan pengaturan terhadap pelaku usaha perikanan;
d. Pelaksanaan
penyuluhan dan pengkajian teknologi terhadap masyarakat perikanan;
e. Pelaksanaan
promosi hasil produksi perikanan unggulan daerah;
f. Penyusunan
bahan rekomendasi dalam pengajuan kredit permodalan bagi pelaku usaha perikanan;
g. Pelaksanaan
pelatihan dan bimbingan bagi pelaku usaha perikanan;
h. Pelaksanaan
pemrosesan dan/atau pemberian rekomendasi terhadap persyaratan perizinan di
bidang usaha perikanan;
i.
Pelaksanaan pengawasan hygiene dan
sanitasi lingkungan usaha perikanan dan produk pengolahan hasil perikanan;
j.
Penyusunan bahan operasional permodalan,
manajemen, analisis dan perijinan usaha perikanan serta pengembangan koprasi
dan perusahaan perikanan;
k. Penyusunan
bahan operasional kerjasama atau kemitraan usaha serta penerbitan rekomendasi
dan ijin usaha perikanan;
l.
Penyusunan bahan operasional kerjasama
atau kemitraan usaha perikanan;
m. Penyiapan
bahan rekomendasi dalam pengajuan kredit permodalan usaha perikanan;
n. Penyusunan
bahan operasional penerbitan rekomendasi dan ijin usaha perikanan;
o. Penyiapan
bahan pengaturan mengenai perijinan usaha perikanan;
p. Penyiapan
bahan pemantauan dan evaluasi pengembangan usaha perikanan;
q. Penyiapan
bahan fasilitasi pengembangan kelembagaan usaha perikanan;
r.
Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan
kegiatan Seksi Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Perikanan;
s. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keenam
Bidang Kelautan
Pasal 22
(1) Bidang
Kelautan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;
(2) Kepala
Bidang Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok
perencana teknis, pembinaan, penyusunan petunjuk teknis pengembangan
penangkapan ikan, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta
pengembangan wilayah pantai dan pesisir.
(3) Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang
Kelautan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana kebijakan operasional Bidang Kelautan;
b. Penyusunan
bahan kebijakan teknis inventarisasi identifikasi dan analisa data potensi kelautan;
c. Pembinaan,
pengawasan dan pengendalian peningkatan produksi penangkapan ikan, pengawasan
sumber daya kelautan dan perikanan serta pengembangan wilayah pesisir;
d. Penyusunan
bahan kebijakan teknis pembinaan pengembangan pengembangan produksi penangkapan
ikan, peningkatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta
pengembangan wilayah pesisir;
e. Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan kegiatan Bidang Kelautan;
f. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam
melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut pada ayat (3), Kepala Bidang Kelautan,
dibantu :
a. Kepala
Seksi Perikanan Tangkap;
b. Kepala
Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
c. Kepala
Seksi Pengembangan Wilayah Pesisir.
Paragraf 1
Seksi Perikanan Tangkap
Pasal 23
(1) Seksi
Perikanan Tangkap dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala
Seksi Perikanan Tangkap mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan
operasional pengembangan penangkapan ikan di laut dan perairan umum darat
(PUD).
(3) Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi
Perikanan Tangkap mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana kegiatan Seksi Perikanan Tangkap;
b. Pengumpulan
dan pengolahan data statistic serta informasi perikanan tangkap;
c. Menganalisis
penerapan tekhnologi penangkapan ikan dilaut dan perairan umum darat;
d. Pembinaan
teknis operasional penerapan, pengembangan dan pengendalian teknologi
penangkapan ikan dilaut dan perairan umum darat;
e. Pelaksanaan
dan pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana perikanan tangkap;
f. Penyiapan
bahan dukungan pengembangan penerapan teknologi
penangkapan ikan dilaut dan perairan umum darat;
g. Penyiapan
bahan pengujian dan pengembangan teknologi penangkapan ikan di laut dan
perairan umum darat;
h. Penyusunan
bahan kelayakan teknis teknologi penangkapan ikan di laut dan perairan umum
darat;
i.
Penyusunan bahan fasilitasi pengembangan
penangkapan ikan dilaut dan perairan umum darat;
j.
Pemantauan dan evaluasi penerapan dan
pengembangan teknologi penangkapan ikan;
k. Pelaksanaan
evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Perikanan Tangkap;
l.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan
Pasal 24
(1) Seksi
Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi.
(2) Kepala
Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan
pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, penyelenggaraan pengawasan dan
pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan.
(3) Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi
Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana kegiatan Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan;
b. Penyiapan
bahan operasional pengawasan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan;
c. Penyiapan
bahan operasional konservasi serta pengawasan dan pengelolaan sumber daya
kelautan dan perikanan;
d. Penyiapan
bahan operasional pencegahan serta penanggulangan pencemaran perairan umum
darat dan laut;
e. Penyiapan
bahan fasilitasi pengawasan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan;
f. Pelaksanaan
pembinaan pengawasan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan;
g. Pelaksanaan
pemantauan dan pengendalian terhadap pemanfaatan sumberdaya kelautan dan
perikanan;
h. Pelaksanaan
pembinaan terhadap kelompok masyarakat pengawas;
i.
Pelaksanaan pengawasan dan investigasi
terhadap tindak pelanggaran pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan;
j.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
k. Pengumpulan,
pengolahan dan analisis data teknis kegiatan konservasi sumberdaya kelautan dan
perikanan;
l.
Pelaksanaan konservasi sumberdaya
kelautan dan perikanan;
m. Pelaksanaan
evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan;
n. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3
Seksi Pengembangan Wilayah Pesisir
Pasal 25
(1) Seksi
Pengembangan Wilayah Pesisir dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala
Seksi Pengembangan Wilayah Pesisir Sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan dan pemberian
bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan di seksi pengembangan wilayah
pesisir.
(3) Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi
Pengembangan Wilayah Pesisir mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana kegiatan Seksi Pengembangan Wilayah Pesisir;
b. Penyiapan
bahan operasional pengembangan wilayah pesisir;
c. Pelaksanaan
pengelolaan fasilitasi pengembangan wilayah pesisir;
d. Pembinanaan
pengembangan kelembagaan masyarakat wilayah wilayah pesisir;
e. Bimbingan
teknis pemanfaatan dan pengendalian tata ruang pesisir;
f. Bimbingan
teknis mitigasi bencana dan pencemaran wilayah pesisir;
g. Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan wilayah pesisir;
h. Pelaksanaan
evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengembangan Wilayah Pesisir;
i.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketujuh
UPTD
Pasal 26
(1) Untuk
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
penunjang pada Dinas dapat dibentuk UPTD.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja UPTD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 27
(1) Pada
Dinas dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang undangan yang berlaku
(2) Kelompok
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jenis
jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kelompok
jabatan fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam
berbagai kelompok sesuai dengan bidang keakhliannya.
(4) Setiap
kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
(5) Jumlah
tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban kerja.
(6) Jenis
dan jenjang jabatan tenaga fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB
V
TATA
KERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 28
(1) Dalam
melaksanakan tugasnya Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkup Dinas maupun dengan perangkat
daerah terkait lainnya serta dengan semua unsur di lingkungan pemerintah
daerah.
(2) Sekretaris
dan Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
sekretaris, dan Kepala Seksi bertanggung jawab kepada Kepala Bidangnya
masing-masing.
(3) Kepala
Sub Bagian dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris, dan
Kepala Seksi bertanggung jawab kepada Kepala Bidangnya masing-masing.
(4) Kepala
Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di
lingkungan Dinas wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan
apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kepala
Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi di
lingkungan Dinas bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya
masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
(6) Kepala
Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi
dilingkungan Dinas wajin mengikuti dan mematuhi petunjuk sesuai dengan visi dan
misi dinas serta menjabarkannya dalam program dan kegiatan operasional sesuai
tugas dan fungsi serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan
menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala maupun sewaktu-waktu.
(7) Setiap
laporan yang diterima oleh Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub
Bagian, dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas dari bawahan masing-masing wajib
diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta
memberikan petunjuk dan atau arahan kepada bawahan.
(8) Kepala
Dinas menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(9) Dalam
menyampaikan laporan kepada Bupati, tembusan laporan Kepala Dinas dapat
disampaikan kepada satuan organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan
kerja.
Bagian Kedua
Hal Mewakili
Pasal 29
(1) Sekretaris
mewakili Kepala Dinas dalam batas-batas kewenangan yang dilimpahkan apabila
Kepala Dinas berhalangan melaksanakan tugasnya.
(2) Dalam
hal Sekretaris berhalangan melaksanakan tugas Kepala Dinas yang dimaksud pada
ayat (1) Kepala Dinas dapat menunjuk salah satu Kepala Bidang untuk
melaksanakan tugas Kepala Dinas sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan.
(3) Apabila
seorang pimpinan satuan organisasi di lingkungan Dinas berhalangan melaksanakan
tugas, maka yang bersangkutan dapat menunjuk seorang pejabat satu tingkat lebih
rendah dibawahnya.
BAB
VI
PEMBIAYAAN
Pasal 30
Pembiayaan Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber pembiayaan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB
VII
KEPEGAWAIAN
Pasal
31
(1) Pengangkatan
dan pemberhentian Kepala Dinas serta para pemangku jabatan lainnya dalam
lingkungan Dinas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala
Dinas bertanggung jawab dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pembinaan
kepegawaian
(3) Perencanaan,
pengelolaan dan pembinaan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang kepegawaian.
3.5 Program Dinas Peternakan,
Perikanan dan Peternakan
A.
Program
dan Kegiatan
Penjabaran
strategi dan kebijakan pembangunan peternakan, perikanan dan kelautan yang
dituangkan dalam Rencana Strategis Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan
Kabupaten Cianjur Tahun 2011 – 2006, dituangkan dalam program dan kegiatan.
Program pembangunan tersebut dikelompokkan menjadi Program Utama dan Program
Pendukung. Program Utama meliputi :
1.
Program Pencegahan dan penanggulangan
Penyakit ternak;
2.
Program Peningkatan Produksi Hasil
Peternakan;
3.
Program Peningkatan Pemasaran Hasil
Produksi Peternakan;
4.
Program Peningkatan Penerapan Teknologi
Peternakan;
5.
Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Pesisir;
6.
Program Pemberdayaan Masyarakat Dalam
Pengawasan Dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan;
7.
Program Pengembangan Budidaya Perikanan;
8.
Program Pengembangan Perikanan Tangkap;
9.
Program Pengembangan Sistem Penyuluhan
Perikanan;
10.
Program Optimalisasi Pengelolaan dan
Pemasaran Produksi Perikanan.
Adapun
Program Pendukung meliputi :
1.
Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya
Aparatur;
2.
Program Pelayanan Administrasi
Perkantoran;
3.
Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana
Aparatur;
4.
Program Peningkatan Sistem Pelaporan
Capaian Kinerja Dan Keuangan;
5.
Program Pemeliharaan Sarana Dan
Prasarana Aparatur;
6.
Program Peningkatan Disiplin Aparatur.
B.
Program
Kerja Jangka Panjang
Dinas
Peternakan, Perikanan dan Kelautan tidak memiliki program jangka panjang,
tetapi hanya memiliki program jangka pendek saja. Untuk mengganti program
jangka panjang, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan memiliki Tujuan dan
Sasaran Jangka Menengah, yaitu sebagai berikut :
1.
Tujuan
Tujuan sebagai gambaran keadaan yang
diinginkan merupakan salah satu komponen dari perencanaan strategis, Dinas
Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur, menetapkan tujuan sebagai
berikut :
a. Meningkatkan
peran serta masyarakat dalam pengembangan usaha dibidang peternakan, perikanan
dan kelautan yang berwawasan agribisnis dan marinebisnis.
b. Meningkatkan
ketersediaan pangan asal ternak dan ikan yang cukup dan berkualitas untuk
memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industry.
c. Meningkatkan
jaminan mutu produksi peternakan dan perikanan yang halal, aman, utuh dan sehat
(HAUS).
d. Meningkatkan
pengembangan kawasan usaha peternakan, perikanan dan kelautan yang berwawasan
lingkungan.
2.
Sasaran
Berdasarkan tujuan yang telah
ditetapkan, maka sasaran yang akan dicapai selama kurun waktu 2011-2016, adalah
sebagai berikut :
a. Terwujudnya
usaha masyarakat peternakan, perikanan dan kelautan yang berwawasan agribisnis
dan marinebisnis;
b. Terwujudnya
kemitraan yang saling menguntungkan antara peternak, pembudidaya ikan,
kelembagaan tani ternak dan ikan dengan stakeholder yang terkait.
c. Terwujudnya
kawasan sentra pengembangan usaha peternakan, perikanan dan kelautan.
d. Terwujudnya
produksi ternak dan ikan baik kualitas
maupun kuantitas;
e. Terwujudnya
hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan yang halal, aman, utuh dan
sehat untuk dikonsumsi dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat;
f. Terwujudnya
peningkatan pendapatan masyarakat peternak, pembudidaya, ikan, nelayan dan
pelaku pasca panen;
g. Terwujudnya
peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan peternak, pembudidaya ikan dan
nelayan.
h. Terwujudnya
Kabupaten Cianjur bebas penyakit Zoonosis.
i.
Terwujudnya pelestarian sumberdaya
perairan.
C.
Program
Kerja Jangka Pendek
Program
jangka pendek ini penulis ambil dalam kurun waktu 2013 - 2014, tetapi berhubung
program jangka pendek untuk tahun 2014 masih dalam proses, maka penulis
mengambil program kerja tahun 2012 - 2013 saja. Pemerintah Kabupaten Cianjur
berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan hal tersebut,
maka Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan menetapkan program kerja sebagai
berikut :
Program
Kerja Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan
1. Target Populasi Ternak
Peningkatan
populasi ternak diharapkan dapat mengimbangi meningkatnya kebutuhan hasil ternak
yang cenderung meningkat sesuai dengan pertumbuhan penduduk. Untuk itu Dinas
Peternakan Perikanan dan Kelautan menetapkan target pencapaian populasi ternak
di Kabupaten cianjur pada tahun 2013 seperti yang dapat dilihat pada table
dibawah ini :
No.
|
Jenis
Ternak
|
Populasi
Tahun 2012
(Ekor)
|
Target
Populasi Tahun 2013
(ekor)
|
Peningkatan
(%)
|
1.
|
Sapi
Perah
|
2.463
|
2.902
|
17,82
|
2.
|
Sapi
Potong
|
30.542
|
32.336
|
5,87
|
3.
|
Kerbau
|
9.759
|
9.025
|
(-) 7,52
|
4.
|
Kuda
|
1.495
|
1.502
|
0,47
|
5.
|
Kambing
|
93.116
|
94.513
|
1,50
|
6.
|
Domba
|
400.472
|
420.496
|
5,00
|
7.
|
Ayam
ras petelur
|
1.401.339
|
1.443.379
|
3,00
|
8.
|
Ayam
ras pedaging
|
6.033.113
|
6.214.106
|
3,00
|
9.
|
Ayam
buras
|
3.655.382
|
3.765.043
|
3,00
|
10.
|
itik
|
435.139
|
446.017
|
2,50
|
|
JUMLAH
|
12.062.820
|
12.429.319
|
3,04
|
2. Target Areal Budidaya Ikan Tahun 2013
Meningkatnya
kebutuhan ikan harus diimbangi dengan tersedianya areal budidaya yang mencukupi
serta penerapan tekhnologi yang mudah dilakukan oleh masyarakat. Sebagai target
perkembangan areal budidaya perikanan di Kabupaten Cianjur Tahun 2013 dapat
dilihat pada tabel berikut :
No
|
Jenis
Usaha
|
Areal
Budidaya Tahun 2012
|
Target
Areal Budidaya Tahun 2013
|
Peningkatan
(%)
|
1.
|
Pembenihan Ikan
|
219,70 Ha
|
272,35 Ha
|
23,96
|
2.
|
Kolam Pembesaran (KAT)
|
1.744,32 Ha
|
2.004,00 Ha
|
14,89
|
3.
|
Kolam Air Deras (KAD)
|
45 Unit
|
45 Unit
|
0,00
|
4.
|
Minapadi
|
12.980 Ha
|
12.980 Ha
|
0,00
|
5.
|
Keramba
|
1.348 m²
|
1.348 m²
|
0,00
|
6.
|
Jaring Terapung
|
14.605 Unit
21.500 Petak
|
14.605 Unit
21.500 Petak
|
0,00
|
7.
|
Tambak
|
11,10 Ha
|
13,75 Ha
|
23,87
|
Dengan adanya penambahan / perluasan areal budidaya
diharapkan pada Tahun 2013 terjadi peningkatan produksi ikan untuk memenuhi
kebutuhan ikan baik local maupun daerah lainnya.
3. Target Produksi Hasil Ternak Tahun
2013
Untuk
memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat, target produksi hasil ternak di
Kabupaten Cianjur Tahun 2013 dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
No.
|
Komoditas
|
Produksi
Tahun 2012
(Kg)
|
Target
Produksi Tahun 2013
(kg)
|
Peningkatan
|
1.
|
Daging
|
37.081.730,00
|
38.935.820,00
|
5,00
|
2.
|
Telur
|
18.956.460,00
|
19.904.280,00
|
5,00
|
3.
|
Susu
|
8.594.450,00
|
9.024.170,00
|
5,00
|
4. Target Produksi Perikanan Tahun 2013
Target
produksi ikan dari berbagai jenis usaha pada tahun 2013 adalah sebagai berikut
:
No.
|
Jenis
Usaha
|
Produksi
Tahun 2012
|
Target
Produksi Tahun 2013
|
Peningkatan
(%)
|
1.
|
Kolam
Air Tenang (KAT)
|
31.339,15
|
96.000,00
|
206,33
|
2.
|
Kolam Air Deras (KAD)
|
17,20
|
20,00
|
16,28
|
3.
|
Minapadi
|
7.880,09
|
8.500,00
|
7,87
|
4.
|
Keramba / kombongan
|
105,85
|
115,00
|
8,64
|
5.
|
Jaring Terapung
|
45.813,07
|
102.139,00
|
122,95
|
6.
|
Tambak
|
193,92
|
235,00
|
21,18
|
7.
|
Perairan
Umum
|
326,87
|
600,00
|
83,56
|
8.
|
Laut
|
126,85
|
240,00
|
89,20
|
5. Target Konsumsi Hasil Ternak dan Ikan
Tahun 2013
Target
konsumsi hasil ternak dan ikan di Kabupaten Cianjur tahun 2013 mengikuti norma
gizi nasional, seperti yang tertera pada table dibawah ini :
No.
|
Komoditas
|
Konsumsi
Tahun 2012
(kg/kap/th)
|
Target
Konsumsi tahun 2013
(kg/kap/th)
|
Peningkatan
(%)
|
1.
|
Daging
|
7,43
|
10,10
|
35,94
|
2.
|
Telur
|
5,63
|
4,70
|
(-) 16,52
|
3.
|
Susu
|
4,16
|
5,45
|
31,01
|
4.
|
Ikan
|
24,86
|
26,50
|
6,60
|
Rencana
Kerja Setiap Bidang
1. Bidang Peternakan
1) Inseminasi
Buatan
Pengembangan
ternak sapi melalui program inseminasi buatan antara lain di Kecamatan
Agrabinta, Sindangbarang, Leles, Pacet, Cipanas, Takokak, Cidaun, Sukanagara
dan Campaka, sedangkan kecamatan lainnya masih merupakan daerah introduksi.
Untuk menjamin kelangsungan reproduksi dilaksanakan kegiatan pemeriksaan
kebuntingan (PKB) dan ATR (Asistensi Teknis Reproduksi) sebagai penanggulangan terhadap
penyakit/kelainan reproduksi.
2) Pengawasan
Mutu Bibit Ayam Ras Niaga/Day Old Chick (DOC)
sesuai
dengan standar mutu yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Peternakan Nomor
: 123/Kpts/OT.210/F/11.06, maka dilaksanakan pengawasan mutu bibit terhadap
para pelaku usaha peternakan oleh Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan.
3) Pengawasan
Mutu Pakan Ternak
Peraturan
Menteri Pertanian RI Nomor : 65/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman
Pengawasan Mutu Pakan, maka Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan
melaksanakan fungsinya dalam pengawasan mutu pakan ternak yang ada di
masyarakat.
4) Pendataan
Pelaku Usaha Peternakan
Hal
ini dimaksudkan untuk memenuhi jumlah produsen hasil peternakan serta data-data
umum dari perusahaan tersebut.
5) Pendataan
Pelaku Usaha Pengolahan Hasil
Pendataan
pelaku usaha pengolahan hasil peternakan dimaksudkan untuk mengetahui potensi Cianjur dalam pengolahan
hasil peternakan.
6) Pemantauan
Harga Ternak, Pakan, dan Bahan Asal Ternak
Pemantauan
harga ternak, pakan, dan bahan asal ternak dilakukan setiap bulan dengan sumber
dari produsen, pasar, serta tingkat pengecer setiap bulan.
7) Sosialisasi
/ Pembinaan Perijinan Usaha Peternakan
Keputusan
Bupati Nomor 42 Tahun 2002 tentang sosialisasi ijin usaha peternakan,
dimaksudkan agar para produsen peternakan dalam berusahanya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
8) Peningkatan
Sarana dan Prasarana Peternakan
Untuk
menunjang kegiatan pengembangan peternakan, diperlukan sarana dan prasarana
penunjang.
2.
Bidang Kesehatan Hewan/Ikan dan Kesmawet
1) Program
Kesehatan Hewan dan Ikan
a. Kegiatan
Kesehatan Hewan dan Ikan
- Surveilans dan penelusuran terhadap
penyakit endemic dan penyakit eksotik;
-
Vaksinasi;
-
Sosialisasi kepada masyarakat;
-
Pengendalian lalu lintas hewan dan limbah peternakan;
-
Monitoring;
-
Mengoptimalkan Tim PDSR;
-
Kerjasama dengan balai/laboratorium.
b. Pelayanan
Kesehatan Hewan dan Ikan
-
Mengoptimalkan Puskeswan;
-
Mengoptimalkan klinik hewan;
-
Pelayanan secara aktif ke masyarakat.
c. Pengawasan
Obat Hewan dan ikan
-
Pengawasan peredaran obat hewan dan ikan;
-
pembinaan terhadap pemakaian dan peredaran obat hewan dan ikan.
2) Program
Kesehatan Masyarakat Veteriner
a. Pengawasan
Pangan Asal Hewan dan Ikan
b. Pembinaan
Pelaku Usaha Pangan Asal Hewan
3.
Bidang Perikanan
Mengoptimalkan
usaha budidaya perikanan air tawar dengan pemanfaatan berbagai jenis areal yang
berpotensi untuk budidaya disertai pemilihan jenis ikan yang tepat.
2) Perikanan
Air Laut dan Payau
Kabupaten
Cianjur memiliki potensi besar dipesisir selatan untuk kegiatan perikanan
tangkap. Perhatian pemerintah daerah sangat diharapkan untuk mengupayakan
akselerasi perikanan tangkap dengan meningkatkan koordinasi dengan berbagai
pihak dan instansi terkait, salah satunya pembangunan sarana dan prasarana
untuk mempermudah akses ke wilayah tersebut.
3) Usaha
Pengolahan Hasil Perikanan
Pengolahan
hasil perikanan menjadikan peluang untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih
baik. Pengembangan usaha diharapkan adanya perhatian dari semua pihak yang
berkepentingan guna mengangkat usaha skala mikro bidang perikanan dan kelautan.
4.
Bidang Penyuluhan
1) Pembinaan
kelompok
2) Peningkatan
Pengetahuan dan Keterampilan
- Petugas Teknis dan Fungsional
- Pelaku Usaha/peternak,
Pembudidaya Ikan dan Nelayan
- Magang
- Kunjungan Lapangan
- Penyuluhan Melalui Radio Siaran
Pemerintahan Daerah (RSPD)
3) Kegiatan
Lintas Sektor
- Pembinaan Lokasi P2WKSS
- Pembinaan Lokasi Desa Binaan
- Program TMMD
- Kegiatan lain yang berkaitan
dengan kelompok tani dan pemberdayaan masyarakat.
4) Pembinaan
Pemotong Hewan / Jagal
5) Kontes
Ternak.
BAB
IV
KESIMPULAN
4.1
Kesimpulan
Otonomi
daerah dapat diartikan sebagai hak wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur
dan mengurus rumah tangga nya sendiri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Secara prinsipil terdapat dua hal yang
tercakup dalam otonomi, yaitu hak wewenang
untuk memanajemeni daerahnya tersebut. Di dalam Otonomi daerah, ada
prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yaitu :
1. Desentralisasi,
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom
dalam kerangka Negara Kesatuan RI.
2. Dekonsentrasi,
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil
pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
3. Tugas Pembantuan,
adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa
untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan
prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya
dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Pemerintah Daerah dan
DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
Perangkat Daerah sebagai unsur peyelenggara pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu
dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur
dengan undang-undang. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai
Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota dipilih
secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat.
Perangkat daerah
provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan
lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan
kelurahan.
Dinas daerah merupakan
unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang
diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Dinas Peternakan, Perikanan dan
Kelautan merupakan unsur pelaksana dibidang peternakan, perikanan, dan
kelautan. Fungsi dari Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan yaitu :
a. Perumusan
kebijakan umum dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi
dan laporan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang peternakan
perikanan dan kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang peternakan perikanan dan
kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c. Pembinaan
dan pelaksanaan tugas dinas dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan
di bidang peternakan perikanan dan kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi dinas.
Unsur-unsur organisasi Dinas Peternakan,
Perikanan dan Kelautan meliputi :
a. Unsur
pimpinan adalah Kepala Dinas;
b. Unsur
pembantu adalah Sekretaris dan Kepala Sub Bagian;
c. Unsur
pelaksana adalah Kepala Bidang, Kepala Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan
Fungsional.
DAFTAR LITERATUR
Peraturan Bupati
Kabupaten Cianjur Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit
Organisasi di Lingkungan Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan.
Rosidin, Utang. 2010. Otonomi Daerah dan
Desentralisasi. Bandung : Pustaka Setia.
___________.____. Pemerintah
Daerah. [online].
___________.____. Dinas
Peternakan Perikanan dan Kelautan. [online].